Polresta Yogyakarta Tangkap Perempuan Pemalsu Kapur Ajaib Merek Bagus

  • Whatsapp
pemalsu merek
Polresta Yogyakarta ungkap kasus pemalsuan merek Kapur Ajaib Bagus. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pemalsuan merek “Bagus” Kapur Ajaib Anti Kecoa dan Semut. Seorang perempuan berinisial TV, 40 tahun, warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan, kasus ini berawal adanya laporan dari pemilik lisensi merek dari PT. Bagus Intikarya Properti. Dari laporan itu, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentfikasi pelaku.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: 13 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Bantul Diserahkan ke RSUD Sukoharjo

Akhirnya pada hari Kamis 17 Februari 2022 berhasil mengamankan pelaku di Grogol, Sukoharjo Jateng. “Tersangka ditangkap saat sedang melakukan pembelian bahan baku yang akan dibuat Kapur Ajaib merek Bagus palsu,” katanya sata konfereni pers didampingi Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Usai mengamankan tersangka, Tim dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggeledahan di Perumahan Solo di Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah yang diduga sebagai tempat produksi. Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan berbagai barang bukti di antaranya mesin pembungkus, cairan insektisida, kardus-kardus kosong dengan merek Bagus yang dipalsukan.

Baca Juga: Daftar 34 Korban Luka-luka dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik pembungkus kapur bertuliskan merek Bagus yang dipalsukan serta barang barang lain yang terkait dalam pemalsuan merek tersebut.

Kompol Andhyka mengataan, peran Tersangka sebagai orang yang melakukan produksi pembuatan Kapur Ajaib merek Bagus palsu. “Tersangka juga mengedarkan dengan cara menjual ke toko-toko kecil,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Gifari, Bocah 8 Tahun asal Sukoharjo Menjadi Yatim Piatu karena Pagebluk

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 100 ayat 91), Pasal 100 ayat 2 dan Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. []

Related posts