Yogyakarta – Anggota MPR RI dari Yogyakarta, Cholid Mahmud menyatakan, agama adalah keniscyaan dalam masyarakat dan berperan sangat penting dalam mengatur sendi-sendi kehidupan manusia dan mengarahkannya kepada kebaikan bersama. “Agama dan beragama adalah satu kesatuan namun memiliki makna yang berbeda,” katanya dalam forum Sosialisasi MPR RI yang diikuti pengurus dan anggota PW Ikatan Dai (IKADI) DIY di Bantul Yogyakarta, Minggu, 20 Maret 2022.
Mengutip implementasi UUD 1945 Pasal 29 dalam Membangun Kehidupan Beragama di Indonesia Konstitusi Indonesia, yakni UUD ’45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Baca Juga: Viral Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Begini Tanggapan MUI
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Anggota DPD RI Komite III ini mengungkapkan, agama merupakan sebuah ajaran kebaikan yang menuntun manusia kembali kepada hakekat kemanusiaannya. Beragama artinya kita berupaya belajar untuk mengamalkan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, agar terjalin hubungan yang indah dan harmonis antar sesama, alam semesta maupun dengan Tuhan.
Baca Juga: Penendang Sesajen Semeru Ditangkap di Banguntapan Bantul
Dia mengatakan, dalam perkembangan beragama berdasar pasal 29 UUD NRI 1945, selain agama resmi berkembang aliran-aliran agama yang menyimpang dari agama yang resmi. Aliran agama ini sering meresahkan kehidupan beragama dan masyarakat. Namun para penganut aliran sesat tersebut sering mengatasnamakan kebebasan bergama.
Perkembangan lainnya muncul pernyataan yang sering mengusik kerukunan umat bergama. Pernyataan ini keluar baik dari para penggerak kebebasan beragama dengan mengatasnamakan kebebasan berpendapat dan berkespresi, seperti permintaan mereka kepada Kementerian Agama untuk menghapus ayat-ayat Alquran.
Baca Juga: Sah, Yogyakarta Punya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Cholid Mahmud mengungkapkan, pada prinsipnya negara tidak bisa campur tangan sepanjang menyangkut kepercayaan, pemikiran atau pemahaman orang perorangan menyangkut suatu keyakinan agama. “Namun jika keyakinan atau paham nyata-nyata menyimpang dari pokok ajaran agama dengan paramater yang pasti, diajarkan atau disebarkan kepada orang lain sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu ketenteraman kehidupan beragama, maka negara demi untuk melindungi kepentingan publik bisa bertindak menurut hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Empat Kedudukan Penting Pancasila Menurut Anggota MPR Cholid Mahmud
Kepentingan individu dan sekelompok orang di mana pun tidak bisa mengalahkan kemaslahatan masyarakat dan umat yang lebih luas. Perkembangan di atas meniscayakan ada upaya penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila sila Ketuhanan yang Maha esa dan pasal 29 UUD NRI 1945 agar menjadi spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral serta menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia.
Penggalian norma dan falsafah ini sangat perlu dilakukan untuk menjadikan Pancasila dan pasal 29 UUD NRI 1945 sebagai paradigma dalam berhukum sehingga dapat memperkecil jarak antara das sollen (kaidah dan norma) dan das sein (implementasi norma) sekaligus memastikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi 1945 senantiasa bersemayam dalam hukum Indonesia. []