Kulon Progo – NAF, 22 tahun, pemuda asal Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta divonis seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap penyandang disabilitas Takdir Sunariati, 21 tahun.
Terdakwa NAF sebelumnya divonis penjara selama 11 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa meninggal atas nama Dessy Sri Diantary, 22 tahun, warga Gadingan, Wates, Kulon Progo.
Baca Juga: Perempuan Asal Sleman Dibunuh Pacar, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen
Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan vonis seumur hidup kepada NAF dalam perkara perkara no 135/Pid.B/2021 PN Wates, Senin, 28 Maret 2022. Dalam sidang ini, NAF mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Kelas II B Wates dan Tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa diganjar hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Pembunuh Disabilitas di Pantai Glagah Kulon Progo Penjara Seumur Hidup
“Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana itu diancam dalam pasal 340 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ucapnya saat ditemui wartawan usai persidangan, Senin, 28 Maret 2022.
Terdakwa NAF melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Takdir Sunariati dengan cara diracun di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, pada Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: Mayat Perempuan Seyegan di Jalan Kaliurang Sleman Terungkap, Dibunuh Pelajar
Sebelumnya terdakwa sudah divonis penjara selama 11 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa atas nama Dessy Sri Diantary, 22 tahun, warga Gadingan, Wates, Kulon Progo.
Vonis pertama itu dijatuhkan pada Senin, 22 November 2021 di PN Wates. Dessy sendiri merupakan korban pertama Nurma. Korban dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa, 23 Maret 2021. Motifnya untuk menguasai harta benda korban.
Baca Juga: Perempuan Asal Seyegan Diduga Dibunuh di Jalan Kaliurang Sleman Yogyakarta
Reynald mengatakan, dengan adanya dua vonis tersebut, maka NAF akan menjalani dua masa hukuman. Namun karena vonis kedua adalah penjara seumur hidup, sehingga vonis pertama menjadi tidak berarti.
“Karena ini kan penjara seumur hidup, dan benar-benar seumur hidup sampai mati, sehingga yang benar-benar berlaku itu vonis kedua, yang secara tidak langsung sebenarnya juga sudah menjalani vonis pertama,” ucapnya.
Baca Juga: Perselingkuhan Berujung Pembunuhan di Laguna Depok Bantul
Reynald mengatakan dalam sidang vonis tadi, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, terdakwa diberi waktu seminggu sejak hari ini untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau sebaliknya. “Tadi mengatakan pikir-pikir dulu, jadi kami berikan waktu sampai seminggu ke depan,” ujarnya. []