Mayat Perempuan Seyegan di Jalan Kaliurang Sleman Terungkap, Dibunuh Pelajar

  • Whatsapp
pembunuhan sleman
Jumpa pers kasus pembunuhan Jalan Kaliurang Slema. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Jalan Kaliurang Kilometer 16,5 tepatnya di Kalurahan Kledokan, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, akhirnya terungkap. Perempuan berinisial ERK, 20 tahun ini dibunuh oleh pria yang masih berstatus pelajar.

Jajaran Polres Sleman dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan waktu 12 hari sejak penemuan mayat hingga mengungkap dan menangkap si pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku pembunuhan ini berinisial WFMB, usia 16 tahun, warga asal Merauke yang berdomisili di Ngemplak, Sleman. Mirisnya lagi, bocah ini sebelum membunuh juga memperkosa korban.

Read More

Baca Juga: Perempuan Asal Seyegan Diduga Dibunuh di Jalan Kaliurang Sleman Yogyakarta

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah 12 hari sejak kejadian yang menghebohkan itu. Polres Sleman bekerja sama dengan Polda DIY berhasil menangkap pelaku pada 30 November 2021.

Kombes Burkan mengungkapkan, dari keterangan pelaku, niat awal pelaku sebenarnya hanya ingin merampas harta korban saja. Namun, karena tergiur oleh kemolekan tubuh korban, pelaku akhirnya memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.

Baca Juga: Ada Luka Tusuk pada Mayat Perempuan di Sleman, Diduga Korban Penganiayaan

“Pelaku menghabisi korban dengan cara menendang, lalu menusuk dada korban. Pelaku juga memperkosa korban, namun korban berteriak,” ujar Kombes Burkan yang didampingi Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadananya dalam jumpa media di aula Polres Sleman, Selasa, 30 November 2021.

pelaku pembunuhan sleman
Pelaku pembunuhan di Jalan Kaliurang Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat pelaku melihat korban berjalan kaki sendirian dari RS Ghrasia ke arah selatan. Pelaku mengikutinya dengan niat awal ingin melakukan pemalakan. Saat di jalan yang sepi pelaku mendekati korban dan meminta uang namun tidak punya.

Selanjutnya korban kembali berjalan ke selatan. Dalam ituasi yang itu sepi, muncul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan seksual. Pelaku menyeret korban ke semak-semak mengancamnya dengan senjata tajam yang dibawanya. Di semak-semak itulah korban disetubui.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Sleman

Pelaku yang takut korban lapor polisi akhitnya membunuhnya dengan mensuk dada korban dengan gunting sebanyak tiga. Pelaku juga menendang beberapa kali kepala korban hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Usai melakukan aksi bejatnya, remaja 16 tahun ini meninggalkan lokasi.

“Pelaku ini menusuk dan menendang kepala hingga akhirnya korban meninggal. Setelah itu pelaku pergi. Ternyata pelaku ini sebelumnya juga melakukan pencurian di wilayah Pakem,” kata Kombes Burkan.

Baca Juga: Ada Luka Senjata Tajam pada Mayat Mengambang di Sungai Serang Kulon Progo

Kini pelaku yang masih di bawah umur ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. “Meskipun pelaku masih anak, kepada yang bersangkutan tetap akan kami proses,” tandasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun dan disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *