Polda DIY Gerebek Pabrik Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo

  • Whatsapp
ciu oplosan rasa nanas
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menunjukkan barang bukti home industri ciu oplosan nanas Kulon Progo di sela jumpa pers di Polda DIY, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: Dok. Polda DIY)

Sleman – Polda DIY menggerebek industri rumahan miniman beralkohol atau minuman keras jenis ciu berbahan dasar nanas di Kabupaten Kulon Progo. Home industry ini sudah beroperasi selama enam bulan dengan produksi per hari 15 liter.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pada operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan yang digelar beberapa hari terakhir, petugas menemukan home industry minuman keras ilegal yang berbahan dasar dari buah nanas di Kulon Progo. Namun, polisi enggan menyebut pemilik industri pabrikan maupun lokasi detailnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Rincian Hasil Operasi Besar-besaran Polres Bantul Jelang Ramadan

“Yang jelas indutri rumahan ini telah beroperasi selama 6 bulan, dari hulu hingga hilir, dari awal pengolahan hingga pendistribusian ke pembeli,” katanya dalam jumpa pers di Polda DIY, Kamis, 31 Maret 2022.

Dia mengatakan, pemilik industri rumahan ciu rasa nanas ini membuatnya dengan cara buah nanas dicampur degngan air lalu dimasak sampai mendidih. Setelah masak lalu dimasukkan di botol air mineral dengan dicampur alkohol berkadar 90 persen. Setelah itu dicampur gula, ragi dan perasa nanas.

Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Penjual Miras di Sedayu Bantul, 181 Botol Disita

“Rupanya saat Covid-19 sedang sulit-sulitnya mencari alkohol, rupanya diborong untuk campuran ini kali ya,” ungkapnya.

AKBP Bakti mengungkapkan, setelah dilakukan penyulingan, bahan campuran tersebut didiamkan selama satu bulan. “Didiamkan satu bulan setelah itu dikemas dan diedarkan ke pasar,” jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya

Menurut dia, pabrikan ciu rasa nanas ini sudah beroperasi selama enam bulan. Rata-rata dalam sehari menghasilkan 15 liter atau 30 botol.

Terkait hal itu, pemilik pabrikan industri rumahan ciu rasa nanas ini dikenakan UU tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau Rp4 miliar. “Sementara kasus ini (pabrik minuman keras ilegal) masih dalam proses penyidikan. Nanti setelah putusan akan disampaikan lebih lanjut ke rekan media,” ucapnya. []

Related posts