Rincian Hasil Operasi Besar-besaran Polres Bantul Jelang Ramadan

  • Whatsapp
razia besar-besaran polres bantul

Bantul – Polres Bantul merazia secara besar-besaran penjualan minuman keras, pengguna knalpot blombongan dan narkoba. Razia dengan sandi cipta kondisi ini digelar menjelang Bulan Ramadan.

Dari razia ini, polisi menyita 800 botol minuman memabukkan, 248 buah knalpot blombongan, dan menangkap delapan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.

Read More

Baca Juga: Enam Fakta soal Perempuan Muda Asal Imogiri Bantul Nekat Aborsi

Selama dua minggu ini, polisi juga menggelar operasi di salon yang terindikasi menyediakan spa plus plus. Namun hasilnya tidak ditemukan pelaku atau oknum masyarakat yang ada di salon tersebut.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, operasi khusus narkoba dilaksanakan mulai akhir Februari 2022. Sedangkan razia knalpot blombongan serta miras dilakukan mulai 7-20 Maret 2022. “Kami melakukan razia secara besar-besaran menjelang Ramadan,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Polres Bantul Gagalkan Tawuran Pelajar, Tangkap 11 Anak, Sita 11 Celurit dan Dua Molotov

Adapun 800 botol miras yang disita rinciannya 360 botol miras pabrikan, miras tradisional sebanyak 292 botol, dan 148 botol miras oplosan. Mereknya antara lain Vodka, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Prost, Iceland, Topi Miring, kawa-kawa, hingga bir Bali Hai. “Sebanyak 800 botol miras ini merupakan hasil razia dari seluruh kapanewon yang ada di Bantul,” ungkapnya.

Untuk kasus narkoba, delapan tersangka ditangkap. Mereka ditangkap karena terbukti memiliki narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya. Rincian barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir.

Baca Juga: Update Bakso Ayam Tiren Bantul, Polsek Pleret Kubur Bangkai Daging 150 Kg

“Mereka ditangkap dari lima lima kapanewon di Bantul yakni Banguntapan, Pandak, Bambanglipuro, Pajangan, dan Kasihan,” ungkapnya.

Mengenai knalpot blombongan, disita karena melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009. “Ini kami sita tentunya dengan persetujuan dari pengendara motor yang mempunyai knalpot. Ini juga akan kami musnahkan,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *