Sleman – Polda DIY beserta jajaran menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek dan ciu oplosan. Minuman memabukkan ini disita dari hasil operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama beberapa pekan terakhir menjelang Ramadan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan dari 3.455 botol miras tersebut petugas menangkap empat tersangka dengan lokasi yang berbeda. Mereka antara lain perempuan berinisial S, 67 tahun, warga Banguntapan yang digerebek di Piyungan Bantul; GP, 29 tahun, warga Playen, Gunungkidul dengan lokasi penggerekan di Depok, Sleman.
Baca Juga: Rincian Hasil Operasi Besar-besaran Polres Bantul Jelang Ramadan
Tersangka selanjutnya yakni pemuda berinisial OFR, 26 tahun, warga Depok Sleman. “Tersangka selanjutnya yakni GNP, 36 tahun, warga Sedayu Bantul dengan TKP penggerebakan di Sedayu Bantul juga,” kata Kabid Humas yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono dalam jumpa pers di Polda DIY, Kamis, 31 Maret 2022.
Yuliyanto mengatakan, dari ribuan botol miras berbagai merk tersebut di antaranya ada ratusan botol minuman ciu dan oplosan. Keempat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta pelarangan minuman Oplosan. “Mereka terancam hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Home Industry Ciu Nanas di Kulon Progo
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menambahkan, pada gelaran operasi Cipta Kondisi petugas juga menemukan home industry ciu berbahan dasar buah nanas di Kulon Progo. Pabrik rumahan ciu ini sudah beroperasi selama enam bulan. “Pabrikan rumahan ini beroperasi dari hulu hingga hilir, dari awal pengolahan hingga pendistribusian ke pembeli,” katanya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ruko Penjual Miras di Sedayu Bantul, 181 Botol Disita
Dia mengatakan, pemilik industri rumahan ciu rasa nanas ini membuatnya dengan cara buah nanas dicampur degngan air lalu dimasak sampai mendidih. Setelah masak lalu dimasukkan di botol air mineral dengan dicampur alkohol berkadar 90 persen. Setelah itu dicampur gula, ragi dan perasa nanas.
Setelah dilakukan penyulingan, bahan campuran tersebut didiamkan selama satu bulan. “Didiamkan satu bulan setelah itu dikemas dan diedarkan ke pasar,” jelasnya.
Baca Juga: Polda DIY Gerebek Pabrik Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo
Menurut dia, dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 15 liter dengan kemasan sebanyak 30 botol. “Tiap botol dijual seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pemilik pabrikan industri rumahan ciu rasa nanas ini dikenakan UU tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau Rp4 miliar. “Sementara kasus ini (pabrik minuman keras ilegal) masih dalam proses penyidikan. Nanti setelah putusan akan disampaikan lebih lanjut ke rekan media,” ucapnya. []