Bantul – Empat remaja diduga pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih, tertangkap di Kalurahan Palbapang, Kapanewon/Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tadi malam. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan.
Saksi Darmawan, 40 tahun, warga setempat mengungkapkan, mereka ditangkap oleh warga sekitar pukul 23.30 WIB. “Sepertinya mereka belum beraksi tapi sudah tertangkap warga. Lokasi persisnya ditangkap di sekitar Mbolon, sebelah selatan perempatan Palbapang,” katanya, Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Klitih Beraksi di Bantul, Korban Dibacok Celurit dan Dilempar Botol Miras
Dia mengatakan, dalam penangkapan itu, ada dua orang yang merupakan kelompok dari terduga berhasil melarikan diri. “Ada empat yang ditangkap, dan dua orang melarikan diri,” ungkapnya.
Menurut dia, selain menangkap empat terduga klitih, warga juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam jenis dua celurit dan dua pedang. Selain itu juga mengamankan sarung yang sudah dimodifikasi yang diduga sebagai senjata tawuran sarung.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Remaja yang Akan Tawuran Sarung di Bantul
Kejadian penangkapan empat terduga klitih ini sudah berteberan di sejumlah media sosial baik Facebook, Twitter hingga pesan berantai WhatsApp. Tak heran ini kejadian ini viral mengingat kasus kejahatan jalanan atau klitih sedang menjadi perbincangan hangat publik Yogyakarta.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib mengenai penangkapan terduga pelaku kejahatan jalanan ini. Namun, berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, kepemilikan senjata tajam bisa dikenai UU Daurat nomor 10 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. []