Kulon Progo – Polisi menangkap empat pria warga Wates, Kulon Progo karena menggelapkan mobil rental di area Kokap. Mobil digadaikan dan uangnya untuk senang-senang dan judi. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Kokap AKP Sujarwo mengatakan, petugas Reskrim Polsek Kokap menangkap mereka di Bandung pada 6 April 2022. “Empatka tersangka ini diamankan dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil,” katanya, Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Delapan Orang Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Berjudi di Kulon Progo
Empat tersangka semuanya warga Kapanewon Wates. Mereka masing-masing berinisial SON, 26 tahun, warga Kalurahan Giripeni; serta tiga dari Kalurahan Triharjo yakni WY, 26 tahun; SH, 25 tahun; dan ARD, tahun.
AKP Sujarwo mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada 23 Maret lalu. Saat itu pelaku SON meminjam mobil pikap milik Saryono, warga Kalirejo, Kapanewon Kokap.
Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Arena Judi di Parangkusumo dan Banguntapan
Awalnya SON hanya meminjam untuk waktu dua hari. Namun sampai sembilan hari tidak dikembalikan, dan pelaku tidak bisa dihubungi. “Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap,” ungkapnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporran. Keberadaan para pelaku diketahui ada di Bandung. Akhirnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap empat pelaku di apartemen yang ada di Kiaracondong.
Baca Juga: Polres Klaten Gerebek Arena Judi Dadu di Cawas, Enam Orang Ditangkap
Dari keterangan pelaku, mobilnya sudah digadaikan kepada seseorang di Cilacap, Jawa Tengah. “Uangnya dipakai untuk berfoya-foya dan judi,” katanya.
Tersangka SON mengakui perbuatannya. Uang hasil gadai digunakan ke Bandung untuk berfoya-foya dan berjudi. “Uangnya untuk senang-senang dan berjudi,” katanya.
Baca Juga: Penggerebekan Judi Adu Ayam di Kulon Progo, 19 Motor Ditinggal Kabur Pemilik
Ternyata, tersangka SON ini pernah terlibat dalam kasus yang sama di Kota Yogyakarta. Namun kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sedangkan kasus di Kulon Progo ini, proses hukum tetap berjalan. Para pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. []