Daop 6 Yogyakarta Amankan Empat Bocah Pelempar Kereta Api di Sragen

  • Whatsapp
ortu pelempar KA
Orang tua pelaku pelemparan kereta api membuat surat pernyataan. (Foto: Dok Daop 6 Yogyakarta)

BacaJogja – Jajaran pengamanan KAI Daop 6 Yogyakarta mengamankan empat bocah pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, Minggu, 24 April 2022. Petugas pengamanan Stasiun Sragen mengamankan mereka setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan keempat pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Tindakan pelemparan sangat membahayakan. Untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Mempercantik Stasiun Wates Kulon Progo, 13 PKL Tergusur

Supriyanto mengatatakan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum,” jelas Supriyanto.

Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Sebut Tujuh Kendaraan Menabrak Palang Pintu Kereta

Supriyanto mengungkapkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Pastikan Lowongan Kerja PT Reska Modus Penipuan

Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” tegasnya. []

Related posts