Daop 6 Yogyakarta Sebut Tujuh Kendaraan Menabrak Palang Pintu Kereta

  • Whatsapp
perlintasan sebidang
Sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. (Foto: Dok. Daop 6 Yogyakarta)

Yogyakarta – Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daerah Operasional (Daop) 7 Yogyakarta selama 2021 masih tergolong tinggi. Setidaknya ada sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang dan tujuh kasus kendaraan menabrak palang pintu yang sudah ditutup.

Hal itu disampaikan Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto dalam siaran pers, Kamis, 24 Februari 2022. “Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api,” katanya pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Kota Solo, Jawa Tengah.

Read More

Baca Juga: Remaja Asal Bekasi Meninggal Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Sleman

“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan,” ungkapnya.

Dia berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Baca Juga: Perempuan Meninggal Tertabrak KA Bandara di Kulon Progo

Supriyanto mengatakan, KAI Daop 6 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang melibatkan pegawai KAI, komunitas pencinta kereta api, kepolisian, dan Dishub Kota Solo. Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk himbauan dan pembagian healty kit yang di dalamnya termasuk juga stiker himbauan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Tubuh Pria Hancur Ditabrak Kereta Api Argo Dwipangga di Prambanan Sleman

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. []

promo iklan bacajogja.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *