BacaJogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum menemukan aduan soal pembayaran tunjungan hari hari (THR). Sampai saat ini belum perusahaan yang menangguhkan pembahayaran THR. Aduan dari pekerja juga belum diterima.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya Rihari Wulandari mengatakan, pembayaran THR tahun ini cenderung lancar dan tidak menimbulkan permasalahan seperti beberapa tahun sebelumnya. “Perekonomian perusahaan mulai bangkit,” katanya, Senin, 25 April 2022.
Baca Juga: Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Tunda THR Meski Masih Pandemi
Pihaknya sudah menggelar pemantauan THR terhadap 160 perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi DIY ini. Mayoritas perusahaan bergerak di sektor pariwisata, mulai hotel, hingga restoran. “Mereka menyatakan siap, karena melihat ekonomi di kota yang mulai menggeliat,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, ada sejumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR sejak 10 April. “Sepertimya teman-teman pekerja sudah agak ayem sampai sejauh ini,” ujar Wulan.
Baca Juga: Gerakan Ekonomi Hari Raya, Puan Maharani Minta THR dan Gaji ke-13 Dibelanjakan Produk Dalam Negeri
Namun dia mengakui, sejauh ini ada dua permohonan konsultasi dari perusahaan perihal mekanisme pembayaran THR. Salah satu yang sudah ditelusuri ada kesalahan kontrak. “Sudah kami luruskan dan mereka bersedia membayarkan THR pada karyawan,” tegasnya.
Sedangkan satu perusahaan belum ada komunikasi, kapan pembayaran THR belum jelas. “Memang ini menjadi keresahan pekerja. Makanya, masih kita tindak lanjuti itu, ya,” imbuh Wulan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Jogja Siap Aksi May Day, Isu Utama Cabut UU Cipta Kerja
Dia mengatakan, mayoritas perusahaan sudah belajar dari pengalaman selama pandemi. Saat perekonomian perlahan semakin membaik, pendapatan tidak sepenuhnya diputar, tetapi disimpan sebagaian untuk pembahayaran THR. “Jadi menjelang hari raya, mereka pun tak kelabakan,” kata dia. []