BacaJogja – Kecelakaan Kereta Api Lodaya dengan truk terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan – Stasiun Rewulu, tepatnya Kluwih, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin, 26 April 2022 malam.
Dampak dari kejadian itu, lokomotif KA Lodaya mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif kereta jurusan Bandung tersebut. Dampak selanjurnya, enam perjalanan KA mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Truk Mogok Tersambar Kereta Api di Perlintasan Gamping Sleman
“Akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta enam perjalanan kereta api mengalami keterlambatan,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Selasa, 26 April 2022.
Dia mengatakan, berkat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, usai kejadian di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu tersebut sudah dapat dilalui kereta api kembali.
Baca Juga: Terlibat Kecelakaan di Sleman, KA Lodaya Sudah Bisa Melanjutkan Perjalanan
Adapun enam kereta yang mengalami kelambatan adalah :
1. KA Lodaya relasi Solobalapan – Bandung, lambat 133 menit
2. KA Gajayana relasi Solobalapan – Gambir, lambat 28 menit
3. KA Kertanegara relasi Purwokerto – Malang, lambat 11 menit
4. KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan – Gambir, lambat 15 menit
5. KA Talsaka relasi Yogyakarta – Gambir, lambat 8 menit
6. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, lambat 8 menit
Menurut dia, banyak kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian ini. “Banyak kerigian akibat tindakan ceroboh pengguna jalan raya saat melintas di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2022
Kejadian tersebut membuat roda truck menyangkut di lokomotif. “Itu menyebabkan kerusakan sarana, prasarana, dan kelambatan perjalanan kereta api,” beber Supriyanto.
Supriyanto KAI Daop 6 memohon maaf kepada pengguna kasa kereta api. Di sisi lain, kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggungjawab karena mengakibatkan berbagai kerugian.
Baca Juga: KRL Yogyakarta – Solo Satu Tahun Beroperasi, Layani 2,2 Juta Pengguna
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan,” tutup Supriyanto.[]