Terlibat Kecelakaan di Sleman, KA Lodaya Sudah Bisa Melanjutkan Perjalanan

  • Whatsapp
truk tersambar kereta
Truk tertabrak kereta api di Sleman Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogjaKecelakaan melibatkan Kereta Api (Lodaya) dengan truk terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan – Stasiun Rewulu, tepatnya Kluwih, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin, 26 April 2022.

“Kami mohon maaf atas gangguan perjalanan KA Lodaya relasi Solobalapan – Stasiun Bandung karena ditabrak dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan – Stasiun Rewulu, tepatnya di JPL 719,” ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin, 26 April 2022 malam.

Read More

Baca Juga: Truk Mogok Tersambar Kereta Api di Perlintasan Gamping Sleman

Supriyanto mengatakan, informasi KA Lodaya ditabrak dump truck didapatkan dari masinis kereta tersebut pada pukul 19.43 WIB. “Pada pukul 21.00 WIB, KA Lodaya sudah melanjutkan perjalanan karena lokasi sudah bisa dilalui,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini proses normalisasi lintas masih berlangsung namun rintang jalan sudah berhasil disingkirkan sehingga KA Lodaya sudah bergerak dari lokasi dan kereta – kereta berikutnya pun sudah bisa melintas. “Kami senantiasa mengimbau tentang pentingnya berhati-hati pada saat akan melewati perlintasan sebidang,” tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Jogja – Wonosari, Satu Meninggal dan Motor Terbakar

Berkaitan dengan penyebab kejadian, Supriyanto mengatakan pihak KAI Daop 6 akan melakukan penyelidikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

“Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu Kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *