Polisi Tangkap Empat Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Sleman

  • Whatsapp

BacaJogja – Polsek Mlati Sleman menangkap empat bocah yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap dua korban di Kragilan Sinduadi Mlati.

Empat pelaku masing-masing berinisial HRFF, 16 tajun; FRH, 16 tahun; BS, 13 tahun dan AI, 17 tahun. Keemparnya berstatus pelajar. Dua korban juga masih pelajar masing-masing berinisial SNR, 15 tahun dan ANA, 16 tahun.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Gegara Ayam Jago Mati, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa Pakai Parang di Sleman

Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, kasus pengeroyokan ini berawal saat para pelaku mengisi obat petasan pada Jumat 29 April sekira pukul 05.45 WIB. Mereka kemudian berboncengan naik dua sepeda motor.

Saat di Kragilan Sinduadi Mlati, Sleman, para pelaku mendapati ada empat anak berboncengan dengan dua sepeda motor yang memenuhi jalan. Para pelaku mendekat dan menendang salah satu korban.

Baca Juga: Remaja Babak Belur dalam Perkelahian Dua Lawan Satu di Mergangsan Yogyakarta

“Tendangan tidak kena dan para korban melarikan diri. Para pelaku mengejar dua bocah yang berboncengan,” katanya dalam jumpa pers, Sabtu, 30 April 2022.

Akhirnya terjadi kejar-kejaran. Para pelaku berhasil menyalip dan memberhentikan korban SNR dan AN. Sedangkan dua anak lainnya berhasil melarikan diri. “Di situlah terjadi pengeroyokan, empat pelaku mengeroyok dua korban,” katanya.

Baca Juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan di Wirobrajan Yogyakarta

Akibat pengeroyokan itu, kedua korban mengalami luka-luka. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mlati.

Reskrim Polsek Mlati menindaklanjuti laporan dengan meminta informasi dari korban dan penyelidikan. “Kami menangkap lara pelaku di Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu 30 April,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Ditangkap

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti sarung dan dua motor yang digunakan pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 80 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya. []

Related posts