Gegara Ayam Jago Mati, Dua Pria Ini Bacok Mahasiswa Pakai Parang di Sleman

  • Whatsapp
pembacokan sleman
Dua pelaku penganiyaan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Sleman – Polres Slemang menangkap dua pria asal Kapanewon Depok yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa luar daerah berinisial A, 25 tahun. Korban selama ini menempati indekos di daerah Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Adapun dua terduga pelaku ini masing-maasing berinisial AS, 29 tahun, dan YI, 21 tahun. Kedua pria ini emosi lalu membacok korban dengan senjata tajam.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap Petugas Ronda yang Meneriaki Klitih dan Menganiaya Korban di Sleman

Kasat reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan insiden penganiayaan ini bermula saat salah satu pelaku, YI dan korban yang sama-sama naik sepeda motor bersenggolan di jalan. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan ayam jago yang dibawa pelaku mati di lokasi kejadia.

“Ayam yang baru dibeli mati. Pelaku tidak terima ayam miliknya mati, lalu tersulut emosi dan meminta uang ganti rugi,” katanya dalam keterangan pers, Selasa, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Remaja Babak Belur dalam Perkelahian Dua Lawan Satu di Mergangsan Yogyakarta

Saat itu pelaku meminta uang ganti Rp500 ribu. Namun, korban yang merasa tidak bersalah dalam kejadian itu tidak mau memberikan ganti rugi.

Tersangka yang saat itu terpengaruh minuman keras memukul korban dua kali dengan tangan kosong. Tak lama berselang, tersangka YI menghubungi temannya AS untuk ke lokasi dan memintanya membawakan senjata tajam.

Baca Juga: Enam Fakta di Balik Penetapan Tersangka Perusakan Mobil Pelaku Tabrak Lari di Bantul

“Setibanya di lokasi, tersangka membacok ke arah bahu korban tapi hanya jaketnya saja yang robek dan membacok lagi mengarah ke pipi kiri korban hingga luka,” jelasnya.

Korban yang ketakutan akhirnya memberi ganti rugi uang sebesar Rp150 ribu. Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo 351 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Jadi modus pelaku meminta uang ganti rugi karena ayam yang baru dibelinya mati hingga melakukan pembacokan menggunakan parang,” jelasnya. []

promo iklan bacajogja.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *