Semarang – Sebanyak tiga orang narapidana (napi) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2022, Senin, 16 Mei 2022.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Semarang, Supriyanto didampingi pejabat terkait kepada perwakilan napi di aula Merdeka Lapas Semarang. Rinciannya, napi yang mendapat remisi satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dan remisi dua bulan sebanyak dua orang.
Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan Pil Koplo Dicampur Orek Tempe ke Lapas Semarang
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Tri Saptono.
“Selain itu, narapidana juga harus mengikuti seluruh pembinaan di lapas, baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” lanjutnya.
Baca lainnya: Perkelahian Usai Nonton Dangdut di Jepara, Satu Pemuda Muryolobo Tewas
Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Harapannya pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harapnya. []