Kuasa Hukum Mardani H. Maming Jelaskan Kronologi Kerja Sama PT. PCN dan PT. PAR (B69)

  • Whatsapp
Mardani H. Maming
Mardani H. Maming (Foot:Dok, Pribadi)

BacaJogja – Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham menyatakan punya fakta baru berupa bukti kuat dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi.

Irfan Idham mengatakan, dokumen lengkap yang dimiliki untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. “Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” katanya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: HIPMI DIY Kecam Fitnah terhadap Ketua Umum Mardani H. Maming

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jumat, 13 Mei 2022 lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp89 miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT.PCN yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp106 miliar. Saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

Baca Juga: BEM KM Unnes Kantongi Nama Dalang Korupsi Dana Penelitian LPPM

Pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm ini mengatakan, kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN. “Dimana saat itu PT. PAR atau PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani H Maming, tapi tidak ada kaitan dengan bapak Mardani,” tegas Irfan Idham.

Irfan melanjutkan PT. PAR dan PT. TSP, yang saat ini milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group, beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT. PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT. Angsana Terminal Utama (ATU). “Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni busines to business,” tegas Irfan.

Baca Juga: Kata Jaksa dan Pengacara soal Vonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja

Irfan mengungapkan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Pada 2009 sampai 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Adapun PT. PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT. PCN.

Lebih lanjut Irfan sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT. ATU, PT. PAR, PT. TSP dan PT. PCN. Bermula pada 21 Februari 2011 PT. ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80 persen dan M. Bahruddin 20 persen.

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Koruptor di Banguntapan Bantul

Saat itu PT. ATU sudah mempunyai izin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. Dan PT. ATU sendiri sepenuhnya milik group B69. Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT. PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT. ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT. ATU setuju, dan disepakati PT. PCN mendapatkan saham PT. ATU sebesar 70%, dan susunan kepemilikan saham PT. ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30% sedangkan PT. PCN 70 persen, dengan susunan direksinya, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Baca Juga: Penampakan Hotel Lafayette Yogyakarta yang Disita Kejagung Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

Selanjutnya pada 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT. ATU. Kemudian PT. ATU sebagai pemegang saham 30 persen, berubah menjadi PT. TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT. ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30 persen PT. TSP dipersamakan dengan Fee Rp10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT. TSP dan PT. ATU.

Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Buronan Korupsi Dana Gempa Bantul Rp315 juta di Bandung

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT. PCN yang memiliki 70 persen saham, ingin menguasai 100% saham PT. ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30 persen milik PT. TSP menjadi Fee Rp10.000/Mt yang diserahkan kepada PT. Permata Abadi Raya (PT. PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT. PAR kepada PT. PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan Idham.

Baca Juga: Lurah Karangawen Roji Suyanta DPO Ganti Rugi JJLS Gunungkidul Rp5,24 Miliar

Padahal, lanjut Irfan, justru PT. PCN lah yang memiliki hutang kepada PT. PAR. Saat ini, PT. PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Irfan Idham menjelaskan pada 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT. ATU menjadi pelabuhan PT. PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Baca Juga: Kejari Kulon Progo Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan GOR Cangkring Wates

Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT. PCN sebelumnya adalah milik PT. ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP.940 tanggal 28 November 2011.

Irfan juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. []

Related posts