BacaJogja – Polsek Mlati Sleman memangkap pencuri yang beraksi dengan modus meminta sumbangan di permukiman warga. Pencuri ini berinisial RSD, 42 tahun. Kini terancam dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, pelaku beraksi di Dusun Jongke, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman dengan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk panti asuhan fiktif. “Dia mencuri handphone dan laptop milik warga Jongke,” katanya dalam jumpa pers, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Polsek Gamping Sleman Tangkap Komplotan Pencuri 8 Kambing
Dia mengatakan, saat hendak meminta sumbangan ke rumah korban, tersangka melihat ada handphone yang ditaruh di atas jendela. “Karena rumah dalam keadaan sepi, spontan tersangka langsung mengambil handphone tersebut,” katanya.
Menurut dia, setelah mengambil handphone, tersangka tetap berjalan seperti biasanya. Tersangka lalu meminta sumbangan ke sebuah rumah kos yang masih berada di sekitar lokasi. “Melihat situasi kamar kos sepi, tersangka kemudian mengambil sebuah laptop milik penghuni kos,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak di Kulon Progo Curi Helm di Swalayan, Ternyata Juga Ngutil Sandal
Setelah berhasil mengambil laptop, tersangka pergi meninggalkan lokasi. Namun dalam perjalanan berpapasan dengan korban.
Korban menaruh kecurigaan langsung mengecek kamar. “Setelah mendapati laptopnya raib, korban lantas mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Bantul Bekuk Sindikat Pencuri Rokok Lintas Provinsi
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, tersangka mengaku mendapat dokumen panti asuhan fiktif tersebut dari temannya di Semarang. “Dia mengaku melakukan pencurian dengan modus minta sumbangan ini memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke Indramayu Jawa Barat,” ungkapnya. []