Polsek Gamping Sleman Tangkap Komplotan Pencuri 8 Kambing

  • Whatsapp
pencurian kambing sleman
Polsek Gamping Sleman berhasil menangkap komplotan pencuri delapan ekor kambing yang beraksi di Jalan Baru Gamol, Balecatur, Gamping. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Polsek Gamping Sleman berhasil menangkap komplotan pencuri delapan ekor kambing. Mereka melakukan aksinya di Jalan Baru Gamol, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping.

Komplotan yang ditangkap ini terdiri tiga orang; masing-masing berinisial SL, 37 tahun, warga Balecatur, Gamping, HM warga Bantul dan SM warga Gunungkidul.

Read More

Baca Juga: Maling Beraksi di Kulon Progo, Tiga Ekor Sapi untuk Kurban Dicuri

Kapolsek Gamping Kompol Bartholomeus Muryanto menjelaskan, korban menyiapkan delapan kambing untuk dijual pada momentum Iduladha mendatang. Namun, malah dicuri oleh tetangganya sendiri bersama dua orang temannya. “Para tersangka melakukan aksinya pada malam hari saat kandang tidak dijaga pemiliknya,” katanya, Jumat, 24 Juni 2022.

Dia mengatakan, sebelum beraksi, pelaku SL, yang merupakan tetangga korban, melakukan pengamatan kondisi di sekitar kandang. Saat mendapati kandang tidak dijaga, komplotan ini lalu mencurinya.

Baca Juga: Kompak, Bapak dan Anak Mencuri Dua Ekor Sapi Limosin di Sleman

Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, ketiganya berbagi peran. “SL perannya merusak gembok dengan linggis, HM mencabut kabel listrik kamera CCTV sedangkan SM sebagai driver,” ungkapnya.

Setelah kabel kamera CCTV, secara perlahan, HM dan SL masuk mengendap masuk ke kandang. Keduanya lalu membopong satu per satu kambing dimasukkan ke dalam mobil. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kejadian.

“Delapan kambing itu dibawa dengan mobil rental ke rumah SM di Semanu Gunungkidul. Rencananya hasil curian akan dijual ke tengkulak saat menjelang Iduladha agar harganya tinggi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Pencurian Ternak Kian Marak di Kulon Progo, Giliran Warga Wates Kemalingan Sapi

Korban yang mendapati kambingnya dicuri lalu melaporkan ke Polsek Gamping. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan cek TKP.

Setelah mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para tersangka dan menangkapnya pada Kamis 20 Juni 2022. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita delapan ekor kambing yang belum sempat dijual oleh para tersangka.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *