Kompak, Bapak dan Anak Mencuri Dua Ekor Sapi Limosin di Sleman

  • Whatsapp
pencuri sapi sleman
Polsek Minggir Sleman menggelar jumpa pers kasus pencurian sapi. (Foto: Dok Polsek Minggir)

BacaJogja – Polisi memangkap dua pelaku pencurian dua ekor sapi jenis limosin. Dua pelaku yang ditangkap merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial SDT, 48 tahun dan IS, 16 tahun.

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, sebenarnya ada tiga pelaku yang melakukan pencurian. Namun satu pelaku berinisial BS berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

Read More

“Dua tersangka yang ditangkap merupakan bapak dan anak. Mereka mencuri sapi milik warga Sendangagung, Minggir, Sleman pada Jumat tanggal 8 April 2020 sekira pukul dua dini hari,” katanya dalam jumpa pers, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: Pencurian Ternak Kian Marak di Kulon Progo, Giliran Warga Wates Kemalingan Sapi

AKP Noor Dwi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya berjumlah tiga orang. Dalam melancarkan aksinya, mereka berbagi tugas. “Tersangka BS yang kini buron, tugasnya turun mobil pikap dan bertugas mencuri dua sapi limousin. Sementara pelaku SDT dan IS memantau situasi dari bak belakang mobil,” jelasnya.

Menurut dia, dalam aksinya para pelaku ini berhasil mengambil dua sapi limosin dan diangkut dengan mobil pikap. Namun, dalam perjalannya, ban mobil bocor di wilayah Seyegan Sleman.

Baca Juga: Waspada Pencurian Ternak di Kulon Progo, Warga Kehilangan 3 Ekor Kambing

“Bahkan petugas Polsek Seyegan saat patroli turut membantu memperbaiki mobil, karena belum mengetahui mereka adalah kawanan pencuri,” jelasnya.

Belum selesai memperbaiki, patroli Polsek Seyegan mendapat informasi telah terjadi pencurian dua ekor sapi di wilayah Minggir. Patroli Polsek Seyegan kemudian melaporkan ada kendaraan yang mengangkut sapi yang ban mobilnya bocor di wilayah Seyegan.

Baca Juga: Kawanan Pencuri Tebang Puluhan Pohon di Kulon Progo Bikin Geger Warga

“Polsek Minggir langsung mendatangi lokasi di mana ban mobil pengangkut sapi tersebut. Saat itu pula mengamankan kedua tersangka. Kebetulan, tersangka BS mendengar percakapan tersebut sehingga bergegas melarikan diri,” jelasnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor sapi sapi senilai Rp38 juta serta satu unit pikap yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga: Tertangkap Mencuri Babak Belur Diamuk Warga di Kotagede Yogyakarta

Menurut pengakuan tersangka, rencananya sapi itu akan dibawa ke wilayah Turi. Atas Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sementara pelaku anak yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan,” tuturnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *