BacaJogja – Polresta Yogyakarta memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Selain bisa mengurus di Satpas Polresta Yogyakarta yang berada di Jalan KS Tubun Yogyakarta, warga bisa melakukannya di tempat lain melalui Bus SIM Keliling.
Untuk jadwal pendaftaran dan pelayanan di Satpas SIM Polresta Yogyakarta:
– Senin sampai Kamis:
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB
Perpanjangan SIM : pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Jumat-Sabtu : pukul 08.00 – 10.00 Wib.
Jam pelayanan akan dilayani sampai dengan 15.00 WIB
Untuk pelayanan di Satpas SIM Jalan KS Tubun Yogyakarta dilayani setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM di Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya
Kemudahan lainnya saat mengurus perpanjang SIM ini yakni bisa melakukan pendaftaran melalui antrean online. Caranya sebagai berikut:
1. Buka website www.polresjogja.com
2. Klik menu Antrian Online
3. Pilih Antrian Pagi atau Antrian Malam. (Pendaftaran Antrian Online dimulai Pukul 05:00 WIB)
4. Setelah memilih salah satu, lalu mengisi data diri nama, Nomor KTP, Nomor Handphone kemudian memilih kategori yang diinginkan, misalnya SIM Baru Satpas atau SIM Perpanjangan Satpas.
6. Pendaftaran antrean online selesai.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Senin – Kamis Selama Juli 2022
Selain mengurus SIM di Satpas Polresta Yogyakarta, warga bisa memanfaatkan Bus SIM Keliling yang digelar di dua lokasi yakni Puro Pakualaman yang disebut dengan SIMON Palace atau SIM Online in the Palace dan SIM MAMI atau singkatan dari SIM Malam Minggu.
Adapun jadwalnya selama Juli 2022 sebagai berikut:
1. Simon Palace
Setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
Lokasi : Puro Pakualaman Yogyakarta
2. SIM MAMI
Setiap Sabtu pukul 19.00 Wib di depan Sasono Hinggil Alun-alun Selatan Yoyakarta.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Layanan SIM di Kulon Progo Juli 2022
Untuk syarat Perpanjangan SIM yakni:
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi
Keterangan : nomor 3 dan 4 bisa didapatkan di sekitar lokasi pelayanan.
Baca Juga: Syarat, Biaya dan Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Juli 2022
Biaya Perpanjangan SIM:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. (Polresta Yogyakarta)