Daftar Lokasi Layanan SIM di Yogyakarta Senin 4 Juli 2022

  • Whatsapp
Sim keliling jogja
Ilustrasi Bus SIM Keliling Kota Yogyakarta. (Foto: Facebook)

BacaJogja – Warga di Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C pada hari ini, Senin, 4 Juli 2022 bisa melakukan di sejumlah lokasi yang disediakan. Tentunya dilakukan di wilayah domisili masing-masing.

Lokasi layanan SIM hari ini tersebar di sejumlah kabupaten kota di DIY, kecuali untuk Bus SIM Keliling di Bantul hari ini tidak ada. Adapun lokasi layanan SIM pada Senin, 4 Juli 2022 yakni:

Read More

Umroh liburan

1. Kabupaten Sleman
– Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai
– Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Kabupaten Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Kota Yogyakarta Juli 2022 dan Cara Daftar Antrean Online

2. Kota Yogyakarta
– Satpas SIM Jalan KS Tubun Yogyakarta
SIM Baru mulai pukul 08.00 – 10.30 WIB
Perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling di Puro Pakualaman mulai pukul 08.000 WIB

3. Kabupaten Kulon Progo
– Satpas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling di Balai Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM di Yogyakarta Juli 2022, Syarat dan Biaya

4. Kabupaten Gunungkidul
– Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB

5. Kabupaten Bantul
– Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Senin – Kamis Selama Juli 2022

Hal yang perlu disiapkan antara lain mempersiapkan persyaratan dan uang untuk pengurusannya. Untuk persyaratan perpanjangan SIM yakni:
1. Membawa E-KTP dan SIM asli
2. Membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter
4. Surat lulus psikologi

Untuk persyaratan nomor 3 dan 4 bisa dilakukan di lokasi layanan maupun klinik dan psikolog terdekat.

Sedangkan besaran biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yakni perpanjangan SIM A Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000. []

Related posts