BacaJogja – Kawasan Malioboro Yogyakarta seperti Jalan Pasar Kembang atau Sarkem, Jalan Kleringan merupakan area dilarang parkir. Faktanya di dua ruas jalan tersebut tetap digunakan sebagai parkir liar, baik sepeda motor maupun mobil.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali melaksanakan operasi gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Seperti yang dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Viral, Motor Dinas Polisi Dipakai Boncengan Tanpa Helm
Komandan Regu B Dishub Kota Yogya, Armono mengatakan area yang menjadi sasaran operasi gabungan adalah seputaran kawasan Malioboro, yakni Jalan Pasar Kembang dan Jalan Kleringan. “Mereka yang melanggar dilakukan penegakan berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Dia mengatakan kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. “Parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang atau di Kleringan jelas menyalahi aturan, sebab di sepanjang jalan tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir,” jelasnya.
Baca Juga: Curhat Warganet Kena E-Tilang di Kulon Progo, Bisakah Banding?
Menurutnya parkir liar yang ada di dua ruas jalan tersebut potensial menimbulkan kemacetan. “Kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Armono menegaskan operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap rambu lalu lintas. “Dalam operasi ini kami menindak dua mobil yang parkir di sepanjang Jalan Kleringan,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Macet, Mobil Berhenti di Malioboro Ditilang
Selain menindak pelanggar, petugas juga melakukan imbauan agar taat aturan. Dia berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalulintas, karena dengan patuhnya pengguna jalan dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Untuk itulah kesadaran dan peran serta dari pengguna jalan sangat besar untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan terhadap rambu – rambu dan marka yang pada akhirnya kecelakaan lalu lintas di Kota Yogya bisa berkurang,” katanya. []