BacaJogja – Belum lama ini beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut “setut motor bisa ditilang”. Dalam narasi juga disebutkan besaran denda Rp250.000.
Narasi tersebut berdasarkan pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal setut motor tidak diperbolehkan. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dirlantas Polda DIY Turut Komentari Larangan Berkendara Pakai Sandal Jepit
Hukuman itu mengacu kepada Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal itu ditetapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya. Kaki pendorong berada di pijakan kaki pengendara atau bagian bodi motor yang didorong. Aktivitas ini dilakukan karena motor yang didorong mogok atau kehabisan bahan bakar.
Baca Juga: Polda DIY Tindak Tegas Kendaraan Pribadi Pakai Aksesoris Rotator dan Sirine
Menanggapi isu yang beredar itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah setut motor kena tilang bahkan denda Rp250.000. “Stut yang dilakukan karena motor mogok atau habis bensin tidak ditilang,” katanya seperti dilansir CNN, Senin, 11 Juli 2022.
Bahkan, dia menyebut setut motor bagian dari perbuatan membantu orang yang sedang punya masalah. “Kalau masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan malah menilang,” ungkapnya.
“Artinya Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” katanya. []