Polda DIY Tindak Tegas Kendaraan Pribadi Pakai Aksesoris Rotator dan Sirine

  • Whatsapp
aksesoris kendaraan
Personel gabungan mendatangi toko penjual aksesoris kendaraan di Sleman. (Foto: Dok. Polda DIY)

Sleman – Polisi menggelar razia gabungan di halaman parkir Monumen Jogja Kembali, Kamis 17 Februari 2022. Razia gabungan dari Polda DIY melalui Bidang Profesi dan Pengamanan, Provos Polda DIY, Ditlantas Polda DIY dan Satlantas Polres Sleman ini menyasar kendaraan pribadi yang memakai aksesoris yang tidak sesuai aturan.

Kali ini, fokusnya pada pada kendaraan roda dua dan empat yang bukan dinas atau kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirine. Selain itu, petugas gabungan juga mendatangi untuk mensosialisasikan kepada penjual dan toko aksesoris kendaraan.

Read More

Baca Juga: Besaran Denda Tak Pakai Helm Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Ditlantas Polda DIY melakukan tindakan berupa teguran dan tilang bagi pengendara yang melanggar. “Jadi kendaraan yang dipakai masyarakat sipil tidak diperbolehkan mengunakan rotator atau sirine,” ujar Kasubbid Provos Polda DIY AKBP Michael R. Risakotta saat memimpin razia gabungan ini.

Baca Juga: Empat Remaja Niat Bikin Keributan Berujung Tilang di Bantul

Dia mengatakan, secara aturan untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris berupa rotator dan sirine. Jika ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator atau sirine berarti itu menyalahi Undang-undang. “Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” katanya.

Selanjutnya tim gabungan melakukan himbauan kepada pedagang dan toko variasi mobil untuk tidak memasang rotator atau sirine untuk mobil pribadi. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *