Pemuda di Godean Sleman Cekoki Miras ABG lalu Memperkosanya

  • Whatsapp
rudapaksa sleman
Pelaku rudapaksa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Godean. (Foto: Istimewa)

Sleman – Pria berinisial AS, 28 tahun, warga Prenggan, Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta meringkuk di sel tahanan polsek setempat. Dia harus mempertanggungjawabkan aksi rudapaksa setelah mencekoki minuman keras (miras) pada anak di bawah umur itu.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo menjelaskan, pelaku dengan korban yang masih ABG ini sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu dan berkenalan saat ada acara di Bantul pada Minggu, 9 Januari 2022 pagi.

Read More

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes di Sentolo Kulon Progo Ditahan di Rutan Wates

“Setelah acara di Bantul selesai, pukul 15.00 WIB pelaku mengajak korban mampir ke rumahnya. Di rumah pelaku inilah, korban bersama temannya diajak pesta miras,” katanya, Kamis, 17 Februari 2022.

Pelaku dalam kondisi mabuk tergiur kemolekan tubuh korban yang masih di bawah umur itu. Pemuda ini lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kamarnya. “Awalnya korban menolak, tidak mau melakukan itu. Tapi karena tidak berdaya, akhirnya terjadi perbuatan persetubuhan,” kata AKP Bowo.

Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun

Usai kejadian itu, korban tidak langsung cerita kepada keluarga. Namun akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar pengakuan korban akhirnya pihak kelurga pun melapor ke Polsek Godean pada Sabtu, 5 Februari 202.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 23.30 WIB. “Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti celana dalam, pakaian serta sepeda motor yang dikendarai pelaku,” paparnya.

Baca Juga: Kronologi Kakek Dukun di Kulon Progo Setubuhi Anak asal Magelang

Sementara itu, AS di deppan petugas mengaku melakukan aksi bejatnya karena tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan korban. Selain itu, saat itu sedang dalam pengaruh miras akhirnya nekat dan memaksa korban melakukan persetubuhan.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 81 Jo 76d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *