BacaJogja – Banyak lokasi pelayanan SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini, Kamis 14 Juli 2022. Selain di Satpas masing-masing Polres maupun Polresta, layanan Bus SIM Keliling juga tersedia.
Selain itu, warga bisa melakukan pengurusan SIM di layanan SIM Corner Jogja City Mall dan Ramai Mall. Untuk lebih jelasnya, berikut lokasi dan jam pelayanannya pada Kamis, 14 Juli 2022:
1. Ditlantas Polda DIY
– BUS SIM Keliling di Kantor Kalurahan Condongcatur Depok mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai
2. Satlantas Polresta Yogyakarta
– Satpas SIM Jalan KS Tubun Yogyakarta
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB
Perpanjangan SIM : pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling Simon Palace di Puro Pakualaman Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2022, Buruan Daftar! Kuota Terbatas
3. Satlantas Polres Sleman
– Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– MPP Kabupaten Sleman mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
4. Satlantas Polres Kulon Progo
– Satpas Polres Kulon Progo mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB
– MPP mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
– Bus SIM Keliling di Lapangan Dekso Kalibawang mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layanan Bus SIM Keliling dan Satpas Bantul Juli 2022
5. Satlantas Polres Gunungkidul
– Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
6. Satlantas Polres Bantul
– Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB
– Bus SIM Keliling di Balai Desa Seloharjo, Kapanewon Pundong mulai pukul 08.00 sampai selesai
Melayani SIM Baru khusus C dan perpanjangan SIM A dan C.
Melayani Pelatihan Ujian SIM Kamis Keliling (Puskamling) mulai pukul 11.00 sampai selesai. Program Puskamling ini gratis.
Baca Juga: Total Habis Uang Berapa untuk Bikin SIM Baru atau Perpanjangan?
7. SIM Corner
– SIM Corner Jogja City Mall (Jalan Magelang 18 Kutupatran Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta) mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB
– SIM Corner Ramai Mall (Jalan Malioboro Yogyakarta) mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM yakni membawa E-KTP dan SIM asli, membawa fotokopi EKTP dan Fotokopi SIM masing-masing dua lembar, surat keterangan kesehatan dari dokter serta surat lulus psikologi.
Adapun biaya Perpanjangan SIM untuk SIM A perpanjangan Rp80.000 dan SIM C perpanjangan Rp75.000. Biaya tersebut berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020. []