BacaJogja – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menggelar Operasi Narkoba Progo sejak 27 Juni hingga 10 Juli 2022 berhasil mengungkap 43 kasus. Rinciannya 20 kasus merupakan target operasi dan 23 non target operasi.
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono mengatakan, dari total 43 kasus yang berhasil diungkap diamankan barang bukti berupa ganja 65,09 gram, sabu 78,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, dan psikotropika sebanyak 1.009 butir.
Baca Juga: Penampakan Para Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Sleman
“Ada dua kasus menonjol karena merupakan bagian dari jaringan peredaran antar kota. Dua kasus tersebut merupakan kasus dengan barang bukti sabu-sabu dan psikotropika,” katanya dalam jumpa pers didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena, Selasa, 12 Juli 2022.
Barang bukti sabu-sabu ini hasil ungkap kasus dengan TKP Panggung RT 10/RW 12, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing AS 36 tahun, FH 30 tahun, keduanya warga Tempel dan MNB 26 tahun warga Salam, Magelang.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pengedar Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
“Ketiga tersangka ini semua laki-laki. Dari ketiganya diamankan tiga paket sabu dengan jumlah total 0,5 gram,” katanya.
Menurut dia, dari penangkapan yang dilakukan pada 1 Juli 2022 sekitar 22.30 WIB ini, petugas berhasil membongkar asal mula sabu. Petugas kemudian tersangka lain berinsiial CT dan JV yang sedang mengirimkan paket narkoba di Godean. “Dari CT dan JV berhasil diamankan dua paket sabu dengan total berat 1 gram, empat paket tembakau dengan berat 4 gram,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap DJ Sekaligus Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus sabu-sabu yang menonjol yakni pengungkapan sabu 8 paket siap edar. Dari kasus ini berhasil diamankan RAR 21 tahun dan FDH 25 tahun. Keduanya merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Total berat dari paket-paket tersebut kurang lebih 62,38 gram.
Baca Juga: Digagalkan, Penyelundupan Pil Koplo Dicampur Orek Tempe ke Lapas Semarang
“RAR dan FDH diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Psikotropika Lebih 27 Ribu Butir
Untuk kasus menonjol psikotropika yaitu dengan TKP di Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dari kasus ini diamankan 25.500 butir trihexyphenidyl dan 1.770 butir pil Alprazolam. “Ada dua tersangka yang diamankan, DH dan RO. DH adalah penjual yang berada di Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga: BNNP DIY Tangkap Pemuda Asal Mergangsan Kota Yogyakarta, Punya Ganja 1 Kg
Informasi mengenai DH ini diperoleh dari RO yang memesan dari DH. RO ditangkap di TKP yang ada di Kasihan, Bantul. Kemudian keterangan dari RO digunakan petugas untuk mengejar DH sampai ke Bekasi.
Kepada tersangka RO dikenai pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Sedangkan DH dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[]