BacaJogja – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Kulon Progo pada 30 November 2018 akhirnya terungkap. Petugas Buser Polres Kulon Progo menangkap buronan ini di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berisial NTW alias Kampul, 30 tahun, warga Kalurhan Kalirejo, Kapanewon Kokap ini menjadi buron selama 3,5 tahun. Dia melakukan aksinya sebelum pandemi terhadap korban Tumiyem, melakukan penganiayaan lalu mengambil handphone dan uang tunai.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah hingga Rp23 Juta di Sleman
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria yang sudah 3,5 tahun menjadi buronan ini. “Tersangka diamankan di Terminal Bus Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat,” katanya, Senin, 18 Juli 2022.
Jeffry menjelaskan, pelaku bersama temannya, DP, 21 tahun, warga Purwodadi, Purworejo, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018. Keduanya datang ke rumah korban Tuminem dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Empat Remaja Klitih, Satu Tersangka
Keduanya membawa kabur uang dan handphone milik korban. Kasus ini langsung ditangani oleh petugas Reskrim Polres Kulon Progo. Petugas berhasil menangkap DP. Sedangkan tersangka NTW kabur dan tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Pengejaran terhadap NTW selama 3,5 tahun membuahkan hasil. Polisi mendapatkan informasi pelaku berada di Karawang. Petugas lalu melakukan pengejaran. Ternyata NTW bekerja menjadi kernet bus metro mini jurusan Karawang-Cikarang.
Baca Juga: Fakta di Balik Selingkuh Berujung Duel Maut di Kulon Progo
Polisi akhirnya menangkap NTW di terminal bus pada Jumat, 15 Juli 2022. Tersangka NTW langsung dibawa ke Kulon Progo. “Saat ini NTW sudah ditahan di Polres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sedangkan pelaku DP sudah diproses hukum dan menjalani penahanan di Rutan Wates. Bahkan DP sudah menjani vonis penjara yang saat ini sudah keluar atau bebas. []