Polres Bantul Tangkap Empat Remaja Klitih, Satu Tersangka

  • Whatsapp
klitih bantul
Remmaja klitih saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Dok. Polres Bantul)

BacaJogja – Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul mengamankan empat remaja diduga pelaku tindak kekerasan jalanan atau yang akrab disapa klitih. Saat ditangkap, satu terduga tercebur sawah hingga belepotan. Ada juga yang sembunyi di area masjid.

Adapun inisial empat remaja ini yatitu
1. DIO, 18 tahun, warga Sitimulyo, Piyungan, Bantul (tersangka)
2. DAS, 17 tahun, warga Banguntapan, Bantul
3. RMR, 18 tahun, Banguntapan, Bantul
4. TPN, 18 tahun, Banguntapan, Bantul

Read More

Baca Juga: Gagalkan Tawuran di Bantul, Tujuh Warga Dapat Penghargaan dan SIM Gratis

“Satu dari empat terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha dalam jumpa pers di Polres Bantul, Selasa, 31 Mei 2022.

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong. Awanya korban berinisial EGS, 17 tahun, dan OJP, 16 tahun, keduanya warga Kapanewon Pandak dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan temannya yang beralamat di Kretek.

Baca Juga: Aksi Klitih Satu Meninggal di Kotagede, Sebelumnya Geng Pelaku Tawuran di Bantul

Dalam perjalanan pulang itu, bertemu dengan rombongan terduga klitih dan saling lirik. Rombongan pelaku sempat mendahului kendaraan korban kemudian putar balik dan melakukan penyerangan.

Tersangka DIO mendorong dan menendang kendaraan yang dinaiki korban. Akibatnya korban terjatuh ke semak-semak. Dalam penyerangan itu, handphone dan tas milik korban terjatuh kemudian diambil oleh DIO.

tersangka curas bantul
Satu tersangka saat dimintai keterangan dalam jumpa pers. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar rombongan pelaku. Warga lalu memepet kendaraan yang dikendarai DIO yang berboncengan dengan DAS alias Pancing. Saat dipepet warga keduanya terjatuh ke sawah. “DAS berlumuran lumpur, sementara DIO melarikan diri ke masjid dan berusaha membersihkan diri dari lumpur,” ungkapnya.

Baca Juga: Empat Terduga Klitih Tertangkap Tadi Malam di Bantul

Usai menangkap keduanya, warga menginformasikan ke Polsek Pundong. Petugas langsung ke lokasi kejadian dan mengamankannya.

Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni Dio dan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tiga orang sisanya masih dilakukan pemeriksaan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *