BacaJogja – Seragam polisi lalu lintas berbeda dari sebelumnya. Jadi, warga atau pengguna jalan jangan kaget dengan polisi lalu lintas dengan seragam barunya ini.
Seragam baru polisi lalu lintas ini terhitung sejak 1 Juli 2022. Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 Tahun tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri, yang merupakan Perubahan Kedua Perkap No. 6 Tahun 2018, Pakaian Dinas Lapangan 1 Lalu Lintas (PDL 1 Lantas) mengalami beberapa perubahan.
Baca Juga: Viral, Motor Dinas Polisi Dipakai Boncengan Tanpa Helm
Beberapa tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan Petugas di lapangan. Perubahan seragam baru ini membawa semangat baru Transformasi Polisi Lalu Lintas Menjadi Lebih Baik, Dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dalam Situasi Normal Maupun Situasi Kontijensi Tertentu.
Baca Juga: Polisi Asal Kulon Progo Meninggal Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul
Lalu apa saja perubahan pada seragam baru polisi lalu lintas ini? Setidaknya ada enam perubahan, yakn:
1. Pet dengan tambahan Sillitoe Tartan (motif biru putih kotak kotak). Logo Tribrata dilingkari bahan reflektor, begitu pula Lingkar luar Pet diberi tambahan bahan reflektor yang memantulkan cahaya saat Gelap;
2. Semua atribut yang melekat di kemeja, tanda pangkat, brevet, nama, dalam bentuk bordir;
3. Kopel dan tali selempang berbahan reflektor, dengan kepala kopel terbuat dari plastik;
4. Terdapat tempat pengait khusus HT, bodycam dan perlengkapan alat khusus di dada kiri dan kanan;
5. Celana dengan kantong kargo di paha kiri dan kanan; dan
6. Sepatu PDL 1 Lantas menutup mata kaki.
Baca Juga: Polisi Pastikan Setut Motor Tidak Ditilang atau Denda Rp250.000
Contoh seragam baru polisi lalu lintas ada pada foto pada artikel ini. In frame: Kombes Pol Singgamata, S.I.K., M.H. @singgamata Kabag Renmin Korlantas Polri. (sumber: @ntmc_polri)