BacaJogja – Seorang pria di Desa Ngaglik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diduga meganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia pada Jumat, 19 Agustus 2022 pagi. Pria yang diketahui berinisial IM, 39 tahun, memukul ayahnya dengan kayu batang glugu.
Kapolsek Gebang, Iptu Madrim S membenarkan adanya kejadian yang menyebabkan satu korban jiwa meninggal ini. “Benar, kejadiannya pagi buta selepas Subuh,” katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Kronologi Kelompok Remaja Bacok Empat Korban Usai Kelulusan di Sleman
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi Salamatun, 56 tahun, warga setempat sekitar jam 04.30 WIB. Saksi sepulang dari masjid salat Subuh, mendapat cerita langsung dari pelaku IM sudah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya yang bernama Basori, 58 tahun, hingga meninggal.
Saat saksi mengecek rumah mendapati korban Basori tergeletak di tempat tidur yang berada di ruang tamu. Saat itu korban dalam keadaan telungkup. Di sekitar lokasi juga ditemukan kayu kelapa atau glugu sepanjang 60 centimeter. Kayu tersebut yang digunakan pelaku memukul korban.
Baca Juga: Urusan Cerai, Pria Ini Pukul Lurah di Bantul hingga Opname
Iptu Madrim mengatakan, mendaat pengakuan dari pelaku, saksi lalu menghubungi dua warga lainnya. “Kejadian ini kemudian tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Gebang,” jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi dan melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Di TKP, polisi menyita satu buah tongkat kayu glugu atau kelapa panjang kurang lebih 60 centimeter.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Cabai Berujung Penganiayaan hingga Meninggal di Sleman
Belum diketahui penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini. Namun dari keterangan di lokasi kejadian, pelaku memukul korban di bagian kepala korban diduga berkali-kali. Korban mengalami luka di bagian kepala dan korban meninggal dunia. “Pelaku telah kami amankan. Korban sudah dibawa ke RSUD Tjitrowardoyo,” kata Madrim.
Sejumlah warga warga menyebutkan selama ini pelaku diduga mengindap gangguan jiwa atau oraang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun untuk kepastiannya menunggu pernyataan resmi dari pihak berwajib. []