Kronologi Kelompok Remaja Bacok Empat Korban Usai Kelulusan di Sleman

  • Whatsapp
penganiayaan sleman
Polres Sleman menggelar jumpa pers kasus penganiayaan dengan senjata tajam usai kelulusan sekolah. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Polres Sleman menangkap 10 orang karena diduga terlibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan celurit terhadap empat remaja di Jalan Dukuh Pisangan, Tridadi, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Juni 2022 sore ini berawal saat rombongan pelaku berkumpul di Jembatan Kaliabu, Kapanewon Gamping, Sleman. Mereka sengaja mencari rombongan konvoi kelompok lain.

Read More

Baca Juga: Pelajar Penganiaya Pencuri Cabai hingga Meninggal di Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

Pukul 15.30 WIB rombongan pelaku sampai di TKP melihat empat korban yang baru selesai mengikuti pawai kelulusan. Rombogan pelaku belok arah mengikuri keempat orang tersebut. Sampai di lokasi kejadian melemparkan pecahan botol kaca.

Dia mengatakan, ada pelaku yang sengaja menabrakkan kendaraan kepada rombongan korban. “Rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan pedang ke arah empat korban dan mengakibatkan korban luka,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pembacokan di Kota Jogja, Semua Warga Bantul

Rombongan pelaku lalu meninggalkan lokasi usai melukai rombongan korban. Warga yang melihat lalu membawa rombongan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Setelah itu, korban melapor ke Polres Sleman,” ungkapnya.

Polres lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perjara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan serta penyisiran CCTV di seputaran TKP. Hasilnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku serta mengamankannya. AKhirnya rombongan pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.

Baca Juga: Acungkan Jari Tengah Berujung Pengeroyokan di Bantul, Tiga Pelaku Ditangkap

Awalnya, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing AB, 17 tahu; FA, 17 tahun; dan KNP, 19 tahun, ketiganya warga Ngaglik. Ketiganya ditangkap di Piyaman, Gunungkidul pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Hasil pengembangkan kembali mengamankan tujuh pelaku lainnya pada Senin, 20 Juni 2022. Antara lain berinisial FW, 17 tahun; DF, 18 tahun; KRP, 18 tahun; dan ANS, 18 tahun.

Baca Juga: Selingkuh Berujung Maut di Kulon Progo, Pelaku: Kami Dulu Pacaran

Para pelaku ini memiliki peran berbeda. Pelaku AB dan KNP yang membacok korban menggunakan celurit dan pedang, FA jongki yang menabrak rombongan korban, FW memukul korban dengan tangan kosong, DF melepmar botol ke arah korban, KRP dan ANS sebagai jongki.

Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Dugaan sementara penganiayaan karena balas dendam. “Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengerotokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *