Kronologi Pencurian Cabai Berujung Penganiayaan hingga Meninggal di Sleman

  • Whatsapp
jumpa pers pencurian cabai sleman
Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana memberikan keterangan pers perihal penganiayan hingga korban meninggal. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Terungkap penemuan mayat pria di kebun salak yang berada di Gading Kulon, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Korban yang diketahui berinisial WBP, 49 tahun ini meninggal akibat penganiayaan dengan senjata tajam. Sedangkan pelaku masih pelajar di bawah umur.

Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku anak berinisial HH, 17 tahun, diberitahu tetangganya berinisial S yang menyebut tananam cabai di sawah miliknya sering hilang dcuri. Pada Selasa, 14 Juni 2022 21.00 WIB, pelakuHAH menawarkan diri kepada keluarganya ke sawah untuk menghadang pencuri.

Read More

Selamat Muswil MES

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Meninggal di Seturan Sleman

Kemudian pada Rabu, 15 Juni 2022 dini hari sekira pukul 04.00 WIB, pelaku HH dijemput tetangga menuju ke sawah dengan berboncengan pakai motor. “Pelaku HH sudah membawa celurit untuk melukai korban karena merasa kesal, tapi HH yang mebawa celurit ini tanpa sepengatahuan saksi atau tetangganya ini,” katanya dalam jumpa pers di Polres Sleman, Kamis, 16 Juni 2022.

Setengah jam kemudian, keduanya menunggu di sawah. Tak lama berselang, keduanya melihat korban datang ke sawah dari arah barat yang hendak mencuri. Pelaku HH dan S mengintai dulu, sampai mendapati korban memetik cabai.

“Pelaku HH dan S mengendap-endap mendekati pelaku. Keduanya lalu mengepung korban. Merasa terperrgok, korban melarikan diri menuju jalan aspal ke arah barat,” kata Wakapolres.

Baca Juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan di Wirobrajan Yogyakarta

Pelaku HH mengejar berhasil mendekati lalu menyerang korban dengan celurit sebanyak 6 kali. “Dua kali sabetan tidak kena dan empat kali mengenai tubuh korban,” jelasnya.

Korban berusaha kabur setelah terkena sabetan celurit. Pelaku HH bergegas memegang jaket korban yang berusaha melarikan diri namun tidak berhasil.

Korban berhasil melarikan diri ke arah kebun salak. “Pelaku HH dan S tidak melakukan pengejaran lagi, kemudian memberitahukan kepada tokoh warga setempat,” ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Pembunuh Dua Perempuan Muda di Kulon Progo Divonis Seumur Hidup

Sekitar pukul 08.00 WIB, korban ditemukan oleh warga kemudian memberitahu kepada pelapor atau adik korban. Saat ditemukan, korban dalam keadaan pucat, mulut terbuka, tubuh bersandar namun tidak bergerak di kebun salak. “Atas kejadian tersebut, lalu lapor Polsek Turi,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan, terkait kasus ini, Polres Sleman dan Polsek Turi sudah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti serta menangkap pelaku HH di daerah Kledung, Kalurahan Donokerto. Barang bukti yang diamankan berupa celurit panjang 30 centimeter, baju, celana dan sepatu boot yang dipakai pelaku saat kejadian.

Pelaku yang masih di bawah umur saat ini dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku anak dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP (tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelansya. []

Related posts