BacaJogja – Polda Jawa Tengah (Jateng) menindak tegas pelanggaran berlalu lintas, salah satuya penggunaan knalpot blombongan atau brong. Di Jateng knalpot brong masuk kategori tidak standar dan tidak diperbolehkan karena memekakkan telinga, mengganggu pengguna jalan dan warga.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo penggunaan knalpot brong juga dianggap mengganggu kenyamanan dan termasuk pencemaran suara. Sejauh ini di seluruh wilayah hukum Polda Jateng telah menyita 140.000 knalpot brong yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jateng.
Baca Juga: Mercon dan Knalpot Blombongan Prioritas Razia Ramadan di Bantul
“Pada tahun politik nanti menjelang Pemilu tidak diperbolehkan lagi penggunaan knalpot brong,” katanya dalam kunjungannya di Temanggung seperti dikutip dari ntmcpolri, Jumat, 23 September 2022.
Dia mengimbau masyarakat tidak melanggar lalu lintas. Pasalnya banyak sekali kendaraan terlibat kecelakaan karena tidak standar seperti rem tidak bagus dan lainnya. “Terpenting adalah perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Gencar Razia Knalpot Blombongan
“Jadi knalpot brong itu ada dua faktor. Ada aspek pelanggaran lalulintas dan aspek kenakalan remaja. Jadi terkait knalpot tidak standar silakan tindak tegas, tetapi kedepankan humanis. Tidak harus ditilang, dipanggil diberi penjelasan,” jelasnya.
Saat ini Polda Jateng juga sudah menerapkan ETLE Mobile Presisi dan ETLE Nasional. ETLE Nasional bersifat statis yang dipasang di persimpangan jalan, sedangkan yang mobile menggunakan ponsel. Alat tersebut untuk memantau kondisi lalulintas dan pelanggaran.
Baca Juga: Rincian Hasil Operasi Besar-besaran Polres Bantul Jelang Ramadan
Namun, kata da, meski tidak ada polisi tetap tertib, warga tetap harus tertiba. “Ketertiban itu menyelamatkan anak bangsa. Jadi mari membudayakan tertib berlalu lintas,” katanya. []