BacaJogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp Rp1.981.782,39. Naik 7,65 persen atau Rp140,866,86 dibanding UMP 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Setda DIY Benny Suharsono mengatakan, Penetapan besaran UMP 2023 ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. “Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 28 November 2022.
Baca Juga: Klausul yang Tidak Boleh Dilanggar Pengusaha dalam Penetapan UMP dan UMK 2022 di Yogyakarta
Pria yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY ini mengungkapkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
“Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan UMK yang paling lambat diumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022,” jelas Benny.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2022 Gunungkidul Tertinggi, tapi Tetap Terendah di Yogyakarta
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu juga variabel lain yang menjadi pertimbangan, yakni perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: Sri Sultan Umumkan UMP dan UMK 2022, Berikut Daftar Lengkap Upah Kabupaten/Kota di Yogyakarta
Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.
Pun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah. “Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif,” tuturnya. []