Kenaikan UMK 2022 Gunungkidul Tertinggi, tapi Tetap Terendah di Yogyakarta

  • Whatsapp
ikon gunungkidul
Ilustrasi gerbang masuk wilayah Gunungkidul. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sudah secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten dan kota di DIY, Jumat, 19 November 2021. Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 juga sudah ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53 naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP 2021.

Untuk UMK kabupaten dan kota, kenaikan upah tertinggi Gunungkidul yakni Rp130.000 sehingga menjadi Rp1.900.000 atau meningkat 7,34 persen dibanding tahun 2021. Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat Kabupaten/Kota lainnya di Yogyakarta.

Read More

Baca Juga: Kondisi Dua Pengendara Motor yang Tertimpa Tiang Listrik Roboh di Gunungkidul

Berikut daftar UMK kabupaten dan kota di Yogyakarta:
1. Kota Yogyakarta Rp2.153.970, naik Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding UMK 2021
2. Kabupaten Sleman Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding UMK 2021
3. Kabupaten Bantul Rp1.916.848, naik Rp74.388 atau 4,04 persen dibanding UMK 2021
4. Kabupaten Kulon Progo Rp1.904.275, naik Rp99.275 atau 5,50 persen dibanding UMK 2021
5. Kabupaten Gunungkidul Rp1.900.000, naik Rp130.000 atau 7,34 persen dibanding UMK 2021

Sri Sultan HB X mengatakan, besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022. Terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022.

Baca Juga: Update Data Dampak Bencana Alam di Yogyakarta, Terbanyak di Gunungkidul

“Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP atau UMK. Jadi sesuai dengan PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” kata Sri Sultan.

Ngarsa Dalem mengungkapkan, UMK Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata Raja Keraton Yogyakarta. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *