Kenalan di WhatsApp, Warga Magelang Setubuhi Bocah asal Kulon Progo

  • Whatsapp
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: polrestebo.jambi.polri.go.id)

BacaJogja – Seorang ibu di Kulon Progo melaporkan kasus dugaan persetubuhan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur. Diduga MP, 12 tahun, disetubuhi beberapa kali oleh terlapor berinisial FS, 32 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah.

Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas. “Benar, laporan itu,” katanya, Senin, 5 Desember 2022.

Read More

Umroh akhir tahun

Dia menjelaskan, kasus bermula saat korban dan terlapor berkenalan melalui group WhatsApp (WA). Namun keduanya tidak mengetahui tiba-tiba dimasukkan ke dalam group WA tersebut. Setelah berada dalam satu group, keduanya berkenalan secara chat privat hingga keduanya akrab.

Baca Juga: Usai Jalan-jalan di Malioboro, Pria Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pada Juli 2022 keduanya bertemu dan jalan-jalan di Waduk Sermo Kulon Progo dan korban diberi uang Rp200.000. Terlapor pada Oktober 2022 mengajak bertemu lalu pergi ke sebuah hotel di Kulon Progo. Di hotel tersebut melakukan persetubuhan sekali. Korban diberi uang Rp200.000.

Satu bulan berikutnya, tepatnya pada Sabtu, 19 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terlapor kembali mengajak korban bertemu. Korban bersedia lalu keduanya pergi ke hotel di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Video Kakek dan Nenek Mesum di Emperan Toko Pasar Rejowinangun Magelang

Di hotel tersebut menginap dan kembali melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Setelah itu korban diberi uang Rp200.000 dan pakaian serta sandal.

Esok harinya saat sampai rumah, korban ditanya oleh pelapor mengenai kepergiannya semalaman dan tidak pamit. Akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan mengenai peristiwa tersebut.

“Pelapor kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Kulon Progo Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Sentolo

IpTu Dwi mengungkapkan, sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan, seperti kuitansi check in hotel, handphone, mobil dan lainnya. “Terlapor sudah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak hari Selasa tanggal 29 November 2022,” katanya.

Menurut dia, terlapor bisa dijerat dua pasal, yakni tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu pasal melarikan peremuan belum dewasa dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. []

Related posts