BacaJogja – Dua pria yang sedang mabuk minuman keras (miras) berinisial KT, 36 tahun dan WD, 38 tahun, keduanya warga Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta diciduk pihak berwajib. Dua pria ini nekat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dua pria yang sedang pesta miras di pos ronda ini tersinggung dengan ulah korban berinisial HS, 42 tahun. Korban naik motor knalpot blombongan dan menggeber-gebernya saat melintas di depan para pelaku.
Baca Juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Yogyakarta Divonis 10 Tahun
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengatakan, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa melayang terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023. Pemicunya karena korban melintas sambil menggeber sepeda motornya di depan pelaku.
“Sekira pukul 21.00 WIB korban melintas dan menggeber-geber motor miliknya,” katanya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Pengakuan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Satu Korban Meninggal
Menurut Safiudin, saat korban sambil geber-geber knalpot blombongan itu, kedua pelaku bersama seorang temannya sedang menenggak minuman keras (miras). Pelaku yang tak terima dan merasa tersinggung dengan ulah korban.
Kedua pelaku langsung mengejar korban hingga area persawahan. Pelaku akhirnya berhasil mendapatkannya dan langsung menendang dan menusuknya menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya.
Baca Juga: Guru di Bantul Ditemukan Meninggal, Diduga Dianiaya Kakak Kandung
Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung dan paha. “Pelaku menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []