Pengakuan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Satu Korban Meninggal

  • Whatsapp
Rekan-rekan FAS mendatangi PN Yogyakarta, Kamis, 20 Oktober 2022, sebagai bentuk dukungan moral kepada FAS. Mereka datang dengan kaos seragam warna hitam dengan tulisan "stopkriminalisasidito". (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Proses sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan atau klitih di Gedongkuning, Kota Yogyakarta yang menyebabkan satu korban meninggal atas nama Daffa Adzin Albasith terus berlanjut. Remaja berinisial FAS didakwa terlibat dalam kasus klitih ini.

Namun, dalam pledoi atau pembelaan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis, 20 Oktober 2022 membantah dakwaan itu. FAS mengaku saat peristiwa itu tidak berada berada di lokasi kejadian namun sedang berada di rumah temannya. FAS menyatakan dakwaan pada dirinya merupakan tuduhan yang keji dan fitnah.

Read More

Baca Juga: Di Persidangan, Saksi Kasus Klitih Gedongkuning Mengaku Tak Melihat Jelas Pelaku

“Dakwaan dan tuntutan jaksa merupakan dakwaan dan tuntutan yang keji dan merupakan sebuah fitnah besar atas diri saya. Saya tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Daffa, sebagaimana keterangan yang telah saya sampaikan berulang-ulang kali dalam persidangan ini,” kata saat membacakan pembelaan dalam persidangan yang dipimpin Suparman SH dalam persidangan di PN Yogyakarta melalui teleconference.

FAS menceritakan sebelum maupun hingga peristiwa Gedongkuning terjadi, pada Sabtu (2/10/2022) malam ia bermain Playstation bersama saksi Muhammad Diaz Ridho Saputra di rumah temannya yang bernama Bisma Fernanda Alfariz di Sewon Bantul. Setelah itu pada dini hari (Minggu 3/10/2022) di cafe Brekele di Panembahan Kraton bersama teman-temannya membicarakan rencana bakti sosial Ramadan.

Baca Juga: Kasus Klitih Gedongkuning hingga Korban Meninggal, Saksi Mengaku dalam Tekanan

Pada akhir pembelaan, FAS memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga ingin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena memang ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa kepadanya.

Sementara itu, rekan-rekan FAS pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatangi PN Yogyakarta. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan moral kepada FAS. Mereka datang dengan kaos seragam warna hitam dengan tulisan “stopkriminalisasidito”.

Obstruction of Justice

Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman mengatakan, hal yang menguatkan bahwa FAS tidak berada di lokasi kejadian Gedongkuning yakni linimasa handphone milik FAS. Handphone ini melekat pada pemiliknya. Dalam penelusuran rejam jejak linimasa, FAS saat kejadian memang tidak berada di lokasi kejadian.

Taufiqurrahman menegaskan, dalam kasus ini terjadi obstruction of justice dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat Yogyakarta itu. Rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa protokol pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan berita acara pengambilan.

Taufiqurrahman
Kuasa hukum terdakwa FAS, Taufiqurrahman. (Foto: BacaJogja)

“Pengambilan rekaman CCTV tidak dapat dipertanggungjawbkan siapa yang mengambil rekaman tersebut dan hal ini jelas berdasarkan kesaksian saksi verbalisan yang semuanya menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil rekaman CCTV,” tandasnya.

Dia menyatakan, penyidikan atas perkara ini dilakukan dengan tidak benar, penuh rekayasa dan upaya-upaya untuk mengaburkan fakta. Bahkan merusak alat bukti dengan tujuan agar fakta sebenarnya serta pelaku sebenarnya tidak terungkap dan upaya untuk mengkambinghitamkan terdakwa.

Baca Juga: Menyoal CCTV Berkas Perkara Klitih Gedongkuning di Persidangan PN Yogyakarta

Taufiqurrahman menegaskan, ada upaya obstruction of justice dalam kasus ini. Berdasarkan audit digital forensik yang dilakukan ahli digital forensik DR Yudi Prayudi MKom menunjukkan hasil analisa yang mengejutkan.

Rekaman CCTV Jogkem Gedongkuning diambil dengan cara melakukan perekaman menggunakan kamera eksternal dengan resolusi rendah dan resolusi warna hitam putih yang merekam layar monitor yang menanyangkan rekaman.

Akibat dari tindakan itu mengakibatkan rusaknya tayangan rekaman CCTV. Yang terjadi kemudian rekaman tidak tampak secara jelas siapa gambar yang tampak pada video tersebut, apa kendaraan pelaku dan korban, apa senjata yang digunakan pelaku.

Upaya lain yakni merusak atau mengubah format video menjadi 3GP. Padahal pada umumnya ekstencion rekaman video CCTV menggunakan format AV atau HD.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan Kasus Klitih

“Upaya mengubah rekaman CCTV ini dari format AV atau HD ke 3GP dilakukan secara sengaja dengan motif agar video rekaman tidak dapat dilihat dengan baik sehingga tidak dapat dikenali siapa pelaku sebenarnya atas kejahatan yang mengakibatkan terbunuhnya korban,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, tak ada sama sekali kemiripan antara para terdakwa dengan pelaku yang terlihat para rekaman CCTV. Baik sosok pelaku maupun motor yang digunakan, berbeda jauh dengan kondisi perawakan fisik terdakwa ataupun kendaraan milik FAS.

“Sepeda motor dalam CCTV berwarna biru, sepeda motor FAS berwarna hitam. Rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, rem dan piringan cakram motor klien kami yang menjadi barang bukti terletak di sebelah kanan,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *