Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum: Korban Meninggal karena Kecelakaan

  • Whatsapp
klitih jogja kasasi
Kuasa hukum, keluarga dan teman terdaka saat mendatangi PN Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Tim kuasa kasus klitih Gedongkuning yang menyebabkan satu korban meninggal mengungkapkan fakta baru. Korban meninggal bukan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan para terdakwa, namun karena kecelakaan.

Fakta baru baru tersebut menjadi salah satu upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini ditempuh setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tak dikabulkan dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis para Terdakwa dengan 10 dan 6 tahun penjara.

Read More

Baca Juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Maju Kasasi ke Mahkamah Agung

Kuasa hukum Fernandito, Taufiqurrahman kembali menegaskan, semua bukti dan saksi yang membuktikan para terdakwa tidak berada di TKP Gedongkuning. “Para terdakwa ini tidak melakukan perbuatan penganiayaan dan pembunuhan,” katanya, Jumat, 27 Januari 2023.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hardjolukito, korban ditemukan luka terbuka di belakang kepala, dasar selaput tulang dan pendarahan aktif yang diakibatkan oleh benturan atau hantaman benda tumpul dengan energi tinggi.

Baca Juga: Usai Vonis, Keluarga Terdakwa Klitih Gedongkuning Histeris, Menangis dan Pingsan

Hal ini berkesesuian pula dengan keterangan ahli yang menerangkan luka pada bagian belakang kepala tersebut berbentuk berbentuk bulat, seperti mangkok, dengan cekungan ke dalam sedalam 5 cm dan dengan diameter 6 cm.

Taufiqurrahman menyatakan, berdasarkan fakta materiil tersebut, tidak mungkin kekerasan ditimbulkan oleh benturan atau hantaman gir yang diayunkan menggunakan sabuk silat berwarna kuning dengan energi tinggi.

“Jika tindak kekerasan tersebut menggunakan gir tentu dampak luka yang timbul tadalah luka fraktur terbuka, berbentuk simetris, atau berbentuk garis lurus dan mungkin gir tersebut akan menancap pada bagian kepala korban Daffa Adzin Albasith,” jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Klitih Gedongkuning Yogyakarta Divonis 10 Tahun

Dari berbagai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Tim Idependen Pencarai Fakta bentukan Tim Advokasi Korban Salah Tangkap dan Rekayasa Kasus Klitih Gedongkuning mendapatkan fakta baru bahwa Daffa Adzin Albasith merupakan korban kecelakaan tunggal.

Ini terjadi pada saat korban berboncengan balapan motor dengan kelima temannya. Pada saat tersebut sepeda motor korban terjatuh 50 meter sebelum tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya korban terseret hingga TKP.

Baca Juga: Ini Alasan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tolak Tuntutan Jaksa

Dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menyakini bahwa pada 3 April 2022 di Gedongkuning telah terjadi dua peristiwa hukum yaitu kecelakan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal serta peristiwa perkelahian antara dua kelompok yang tidak diketahui siapa korban dan pelakunya.

“Tim Independen Pencari Fakta sudah dapat mengindentifikasi kedua kelompok ini dan sedang memburu mereka,” katanya.

Tim kuasa hukum menginginkan tim independen mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru atas kasus klitih di Gedongkuning. Indikasi kuat para terdakwa ini adalah korban rekayasa kasus dan peradilan sesat. “Banyak kejanggalan dan fakta yang disembunyikan dalam kasus ini,” kata Taufiqurrahman. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *