Ini Alasan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tolak Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp
Taufiqqurahman
Kuasa hukum FAS, Taufiqqurahman. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Sidang kasus klitih di Gedongkuning yang menyebabkan satu korban meninggal atas nama Daffa Adzin Albasith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa, 1 Oktober 2022.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan pasal 170 dan pasal 353 KUHP. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing berinisial FAS, HAA, AMH, RNS dan MMA.

Read More

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa, Kuasa hukum FAS, Taufiqqurahman menegaskan penetapan para terdakwa sebagai tersangka di tingkat penyidikan tanpa adanya dua alat bukti yang sah. Dalam keterangan JPU dalam repliknya menyatakan ada lima alat bukti yang dikenal didalam KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Baca Juga: Cegah Klitih, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Pemberlakuan Jam Malam Anak

“Berdasarkan kelima alat bukti yang disebutkan JPU di berkas perkara penyidikan dan penuntutan, tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki penyidik yang dapat dipakai sebagai dasar ditetapkannya para terdakwa sebagai tersangka pada tingkat penyidikan tersebut,” jelasnya usai persidangan yang dipimpin Suparman SH, Selasa, 1 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, perihal perbedaan sepeda motor yang tampak pada rekaman CCTV dengan barang bukti sepeda motor milik terdakwa II dan Saksi Hanif Aqil Amrullah, tidak adanya keterkaitan peristiwa perang sarung di Druwo dengan kejadian klitih di Gedongkuning.

Baca Juga: Kronologi Kelompok Remaja Bacok Empat Korban Usai Kelulusan di Sleman

“Terdapat perbedaan yang nyata kedua barang bukti tersebut dengan gambar yang tampak dalam video rekaman CCTV Sop Merah 2, Tungkak pada jam 02.31 WIB sebagaimana tampak pada gambar hasil uji digital forensik yang dilakukan Ahli DR Yudi Prayudi MKom,” paparnya.

Terdakwa Mengaku Menjadi Korban Asal Tangkap

Sementara itu, terdakwa FAS menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Dia menyatakan dakwaaan jaksa pada dirinya sama sekali tak berdasar.

FAS berkali-kali menegaskan dirinya bukan orang yang ada dalam CCTV pada kasus klitih Gedongkuning. Dalam CCTV sepeda motor yang digunakan pelaku berwarna biru, sedangkan motor miliknya berwarna hitam. Selain itu rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, sementara rem dan piringan cakram motor FAS terletak di sebelah kanan.

Ia juga mengatakan saat kejadian klitih Gedongkuning, dirinya sedang di berada cafe kawasan Panembahan Yogyakarta. Ini dibuktikan dengan linimasa ponsel miliknya yang merekam catatan perjalanan tracking GPS sejak tanggal 1 April hingga 2 April.

Baca Juga: Kekerasan Jalanan di Kota Jogja, Satu Pelajar SMP Asal Sleman Meninggal

Bahkan, FAS mengaku hanya menjadi korban asal tangkap yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Daffa, siswa Muhammadiyah 2 Yogyakarta tersebut meninggal. “Menolak seluruh dakwaan, tuntutan maupun tanggapan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Alasannya, kata FAS, dakwaan, tuntutan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Membuktikan secara nyata bahwa baik keterangan teman-teman korban maupun pernyataan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan fakta hukum sepeda motor berboncengan tiga yang ada pada gambar yang tampak pada rekaman CCTV,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *