Cegah Klitih, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Pemberlakuan Jam Malam Anak

  • Whatsapp
sajam klitih
Ilustrasi barang bukti senjata tajam milik pelaku klitih. (Foto: istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki aturan jam malam anak untuk melindungi anak-anak, terutama dari potensi kenakalan maupun kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Perwal ini terdiri dari 8 Bab dan 19 pasal. Delapan bab meliputu Ketentuan Umum; kewenangan; kewajiban; Tanggung jawab orang tua atau wali dan peran serta masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

Read More

Baca Juga: Kekerasan Jalanan di Kota Jogja, Satu Pelajar SMP Asal Sleman Meninggal

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dipengaruhi kurangnya interaksi keluarga. Misalnya kurangnya hubungan anak dengan orang tua.

“Sebagian orang tua membiarkan anak-anak yang belum pulang ke rumah di atas jam 10 malam,” katanya saat wisuda akbar penghafal Al-Quran PPTQ Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Graha As-Sakinah SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan Kasus Klitih

Peraturan Jam Malam Anak ini mengatur setiap hari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 WIB, anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah kecuali dalam kondisi tertentu. “Jam malam bukan berarti menakutkan seperti situasi mencekam. Itu adalah sebuah upaya mengeliminir anak-anak agar tidak punya kegiatan negatif di luar rumah seperti klitih,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Pemkot Yogyakarta juga akan memperbanyak ruang publik bagi anak remaja. Pemkot menyiapkan ruang-ruang publik di kemantren, kelurahan sampai tingkat RTRW tujuannya agar anak remaja bisa beraktivitas menyalurkan eksistensi dan potensi yang dimiliki seperti potensi kesenian kebudayaan maupun pendidikan, olah raga dan lainnya.

Baca Juga: Cara Kerja Tim Obar Abir Memberantas Klitih di Yogyakarta

Dia mengatakan, ruang untuk berekspresi dan kegiatan bisa dimulai sore sampai jam delapan malam. “Diharapkan anak-anak ketika sudah capek berkegiatan mereka pulang ke rumah. Itu upaya-upaya kami,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *