Hati-hati, Buang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Denda Rp50 Juta

  • Whatsapp
pelaku buang sampah sembarangan
Warga yang buang sampah sembarang kena razia Satpol PP Kota Yogyakarta. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

BacaJogja – Buang sampah pada tempatnya. Buang sampah sembarang di wilayah Kota Yogyakarta, jika sedang apes kena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, bisa didenda maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan operasi ini mengacu pada perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan sebagainya.

Read More

Baca Juga: Galeri Produk Daur Ulang Sampah yang Keren di Kota Yogyakarta

“Mendasar perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta,” ujarnya Kamis, 26 Januari 2023.

Dia mengatakan, operasi ini juga sebagai tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dia mengatakan, Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan razia atau operasi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan. “Operasi sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak 24 Januari 2023. Operasi dilakukan karena masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan,” bebernya.

Baca Juga: Seribuan Orang Gotong Royong Bersih Sungai Kawasan Rowo Jombor Klaten

Razia juga dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2022 dini hari. Razia dibagi dalam dua tim berangkat dari Balaikota Yogyakarta pada pukul 02:00 WIB. Tim pertama melakukan operasi di sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta. Tim kedua melakukan operasi di seputaran kebun binatang Gembira Loka dan Kotagede.

Amankan Orang Buang Sampah Sembarangan

Pada operasi kali ini, lanjutnya, warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemerkisaan (BAP). “KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga: Pemda DIY Tetapkan Pengembangan TPA Regional Piyungan 58.665 Meter Persegi

Selama operasi berlangsung para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Saat mereka hendak membuang sampah buang sampah, petugas langsung mendatangi dan menangkapnya.

Dody berharao dengan operasi ini memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama. “Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *