BacaJogja – Para pelaku aksi kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih yang beraksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta berhasil ditangkap. Aksi penganiayaan dengan senjata celurit ini viral di media sosial.
Kejadian ini bermula saat korban berinisial RZ, 18 tahun, mahasiswa asal Sumatera Barat dan GD, 19 tahun, mahasiswa asal Batam naik motor berboncengan. Keduanya memainkan gas motor dan menaikkan ban depan atau standing.
Baca Juga: Enam Pelaku Klitih Titik Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap di Banyumas
Setelah belok ke arah Jalan Malioboro bertemu salah satu dari pelaku yang masih di bawah umur berinisial GN, 17 tahun. GN sempat berteriak dengan Bahasa Jawa yang tidak diketahui artinya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar mengatakan, kemudian terjadi saling ejek di sepanjang Jalan Malioboro dan terjadi perkelahian antara dua korban dengan GN. Perkelahian berhasil dipisahkan oleh orang di lokasi.
Baca Juga: Kronologi Aksi Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta
GN yang merasa dikeroyok rombongan korban, pulang ke rumah mengambil besi knock. Kemudian ke daerah Pringgo untuk memberi tahu teman-temannya. Teman-teman GN karena solidaritas, turut mendatangi rombongan korban yang masih berada di Titik Nol Kilometer Jogja. “Akhirnya terjadi perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, yang mendatangi korban di Titik Nol adalah GN berboncengan dengan TR, 27 tahun. GN saat itu membawa senjata besi knock.
Baca Juga: Viral Klitih Sabet Celurit di Titik Nol Km Yogyakarta, Ini Videonya
Sedangkan temannya, yakni FN, 28 tahun, berboncengan tiga dengan YG, 33 tahun dan LT, 23 tahun yang membawa celurit. Dua teman GN lainnya, yakni NK, 20 tahun, berboncengan tiga bersama RV dan AG. Keduanya RV dan AG masih berstatus DPO.
Kombes Saiful Anwar mengatakan, tersangka LT yang menebaskan celurit ke arah korban yang mengenai bahu korban. Tersangka TR memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum: Korban Meninggal karena Kecelakaan
Selain itu juga memukul teman korban hingga empat kali. NK menendang sebanyak satu kali ke teman korban. GN memukul kepala korban dengan knock besi.
Kombes Saiful mengatakan, para pelaku dapat dikenai ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. “Ancaman maksimal tujuh tahun Penjara,” ungkapnya. []