Coreng Citra Yogyakarta, Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Harus Dihukum

  • Whatsapp
Titik Nol KM Yogyakarta
Titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Pemda DIY mengapresiasi gerak cepat kepolisian menangkap para pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang beraksi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Pelaku harus dihukum setimpal karena sudah mencoreng citra Yogyakarta termasuk pariwisata.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta para pelaku bisa segera diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Meski ada pelaku yang masih di bawah umur, namun proses hukum harus ditegakkan. “Itu sebetulnya ada pemberatnya, melakukan kekerasan, usia masih muda dan tempatnya juga di pusat destinasi wisata Yogyakarta,” katanya, Jumat, 10 Februari 2023.

Read More

Baca Juga: Penampakan Pelaku Klitih Titik Nol Yogyakarta dan Perannya saat Penganiayaan

Menurut Sekda, apa yang terjadi di Titik Nol Kilometer yang kemudia viral di media sosial, sudah merugikan banyak orang. “Banyak merugikan warga. Kita serahkan proses hukum agar ada efek jera, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” papar Aji.

Aji mengatakan, hal ini selain menjadi kekhawatiran pada keamanan masyarakat, juga menjadi ancaman tersendiri bagi pariwisata di Yogyakarta. Jika keamanan tidak terjamin, wisatawan akan berpikir ulang untuk mengunjungi Yogyakarta. Akhirnya yang terdampak banyak sektor termasuk ekonomi.

Baca Juga: Enam Pelaku Klitih Titik Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap di Banyumas

Dia menegaskan, kejadian di Titik Nol Yogyakarta ini ada pemberatnya. “Sudah jelas pemberatnya di situ (Titik Nol Km Yogyakarta) keamanan dan pariwisata. Ini kan menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Yogyakarta dan saya kira serahkan ke aparat hukum agar bisa diberikan hukuman yang setimpal,” tutur Aji.

Seperti diketahui aksi penganiayaan berupa pembacokan terjadi di Titik Nol Km Yogyakarta. Usai kejadian yang viral itu, para pelaku melarikan diri keluar Yogyakarta. Tiga hari berselang, para pelaku berhasil ditangkap di daerah Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kronologi Aksi Klitih di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Para pelaku ditangkap pada Kamis, 9 Februari 2023 sekira pukul 12.30 WIB. “Sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama,” kata Kapolres Yogyakarta Kombes Saiful Anwar

Para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Primer Barang Siapa di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. “Acaman maksimal tujuha tahun penjara,” tegasnya. []

Related posts