Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp
mantan wali kota yogyakarta haryadi suyuti
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didakwa kasus suap. (Foto: Antara)

BacaJogja – Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Hariyadi Suyuti dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT. Java Orient Properti.

Terdakwa Haryadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Haryadi Suyuti menyatakan pikir-pikir untu banding.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Mengenal Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta yang Ditangkap KPK

Sidang Vonis dibacakan oleh hakim ketua majelis Muh. Djauhar Setiyadi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Jalan Kapas 10 Yogyakarta pada Selasa, 28 Februari 2023. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim. Vonis yang dijatuhkan kepada HS lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa KPK menuntut HS penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Sidang dengan adenda pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua majelis Muh. Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10 Yogyakarta. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim.

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dugaan Suap Perizinan

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan, vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi.

JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.

Baca Juga: Menyoal Perizinan, Pembangunan dan Lelang di Yogyakarta

“Kami sebelumnya mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Kamba dalam siaran pers, Selasa, 1 Maret 2023.

Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara,” kata Kamba, Selasa, 1 Maret 2023.

Pada sidang vonis perkara ini, terdakwa Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Sri Sultan Resmi Lantik Pj Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Kulon Progo

Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Dalam perkara ini, HS didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 – 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Baca Juga: Panembahan Kraton Yogakarta Dicanangkan sebagai Kampung Pancasila

Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).

Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Related posts