Aturan dan Syarat Penutupan Jalan Umum untuk Hajatan dan Kegiatan Lain

  • Whatsapp
penutupan jalan
Ilustrasi penutupan jalan umum. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Belum lama ini beredar video pesta pernikahan yang menutup jalan. Video itu pun viral di media sosial.

Menutup jalan untuk untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Ribuan Warga Memenuhi Rute Kirab Pernikahan Kaesang-Erina di Solo

Untuk lebih detailnya silakan simak di bawah ini:

Jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu:
– Jalan Nasional dan Jalan Provinsi
Diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional

– Jalan kabupaten, jalan kota dan desa
Diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasioal, daerah dan atau kepentingan pribadi seperyi pesra perkawinan, kematian atau kegiatan lainnya

Baca Juga: Sepasang Kekasih Asal Pandak Menikah di Rutan Polres Bantul

Aturan Penutupan jalan
– Penitipan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif
– Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara
– Penutupan jalan harus ada izin kepolisian

Kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan
– Kegiatan keagaman
Hari Raya keagamaan atau ritual keagamaan
– Kegiatan kenegaraaan

Baca Juga: Tanggal Cantik Hari Ini, 20022022 atau 20 Februari 2022 Banyak Pengantin Menikah

Kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan
– Kegiatan olahraga
Perlombaan, pertandingan dan pesta olahrga lokal, nasional, regional dan internasional
– Kegiatan seni dan budaya
Festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran
– Kegiatan pribadi
Pesta perkawinan, kematian (Hanya di jalan kabupaten/kota dan jalan desa)
Sumber: PUPR

Related posts