BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangani sejumlah kasus tindak pidana ketenagakerjaan di Kota Semarang. Dua kasus sudah bisa dimediasi dan satu kasus naik ke penyidikan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan beberapa waktu terakhir pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Setidaknya ada tiga aduan yang diterima, semuanya tentang pesangon PHK yang tak dibayar perusahaan.
Baca juga: Ditlantas Polda Jateng Sita 140.000 Knalpot Blombongan
Menyikapi aduan tersebut, lanjut Dwi, kepolisian berkomitmen membantu masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi terhadap mereka yang bersengketa.
“Ada dua aduan di Kota Semarang yang kami tangani. Alhamdulillah pesangon tenaga kerja yang di-PHK ini bisa dibayarkan. Mereka sepakat untuk mediasi serta mencabut laporannya,” jelasnya di Semarang, Selasa 28 Maret 2023.
Sementara, satu lagi kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan hingga saat ini tengah berproses. Dwi Subagio menyebut penanganan kasus sudah naik ke penyidikan.
“Ada satu kasus ketenagakerjaan yang sedang kami tangani dan kami tingkatkan ke penyidikan, di Kota Semarang. Ancaman pidananya ada, terkait dengan UU Ketenagakerjaan,” sebut dia tanpa merinci identitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dari sejumlah kasus ketenagakerjaan yang ditangani tersebut, dampak pandemi Covid-19 menjadi alasan perusahaan tidak mampu membayar pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.
“Alasan perusahaan karena kondisi (pandemi) Covid-19 sehingga mereka tak mampu bayar,” ujarnya.
Baca lainnya: Tiket KA Lebaran di Daop 4 Semarang Masih Tersedia, Buruan Pesan Agar Mudik Nyaman
Kombes Dwi Subagio menambahkan dalam penanganan sengketa ketenagakerjaan ini pihaknya berkomitmen untuk membantu masyarakat mengacu pada aturan yang berlaku. Ia juga meminta keduabelahpihak, baik itu perusahaan maupun tenaga kerja, bisa saling menjaga iklim dan proses bisnis yang ada.
“Kami berharap karena tenaga kerja ini adalah masyarakat kita sendiri, mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dan mereka menuntuk pesangon itu berarti mereka punya kebutuhan, kami berharap dibayarkan penuh. Bagaimana mekanismenya itu adalah kesepakatan keduabelah pihak,” pinta dia.
“Mari bersama-sama menjaga bisnis proses secara baik sesuai aturan. Pihak perusahaan membutuhkan tenaga kerja, tenaga kerja juga membutuhkan perusahaan. Semua ada aturannya, tolong penuhi itu.” []